Skip to content
19 April 2026
  • HEADLINE
  • PARE TIME
  • SULSELBAR
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PENKES
  • SPORTAINMENT
  • DUNIA
  • MEDSOS

logo TIME BERITA-ok
Primary Menu
  • HEADLINE
  • PARE TIME
  • SULSELBAR
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PENKES
  • SPORTAINMENT
  • DUNIA
  • MEDSOS
Video
  • Home
  • NASIONAL
  • Jaksa Agung RI Buka Acara Rapat Kerja Teknis Tipidum
  • HOME
  • NASIONAL

Jaksa Agung RI Buka Acara Rapat Kerja Teknis Tipidum

Redaksi 1 September 2021 6 minutes read
simanjuntak

Oleh: Kapuspenhum, LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.

Pada Rabu 01 September 2021, Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin,membukaAcaraRapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta yang akan berlangsung selama 2 (dua) hari mulai Rabu 01 September 2021 s/d Kamis 02 September 2021.

Hadir secara virtual dalam acara ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.

Mengawali arahannya, Jaksa Agung RI menyampaikanterima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran atasterselenggaranya Rakernis ini, serta atas keseriusan dandedikasinya yang telah konsisten menjalankan tugas-tugasdengan tetap penuh semangat di tengah pandemi Covid-19, seraya juga tidak henti-hentinya mengingatkan kepadaseluruh jajaran, agar dalam menjalankan tugas dan jabatan tetapmengutamakan kesehatan dengan menjalankan protokolkesehatan secara disiplin dan ketat.

Galakkan terus program vaksinasi nasional dan budayakanpenggunaan masker untuk Indonesia Sehat. Vaksinansi telahterbukti mampu menekan tingkat resiko kematian, oleh karena itupastikan orang-orang disekitar kita telah divaksinasi. Serta terus gunakan dan budayakan penggunaan masker karena mengingat kondisi saat ini, kita tidak akan lepas dari masker dalam jangka waktu pendek. Vaksinasi dan masker akan membuat kita dan lingkungan di sekitar kita lebih aman dan terlindungi dalam bekerja dan berkarya. Hal ini penting untuk disampaikan karena Indonesia sedang mendorong dan mempercepat status pandemi menjadi epidemi, sehingga dengan kesadaran kita bersama, kita semua bisa keluar dari status pandemi ini.

Jaksa Agung RI menyampaikan Forum Rakernis yang berlangsung dalam waktu relatif singkat ini merupakan wadah strategis untuk menghasilkan karya-karya yang kreatif dan inovatif, yang dapat secara aplikatif memecahkan setiap problematika yang dihadapi di Bidang Tindak Pidana Umum.

Rakernis Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 ini mengangkat tema “Berkarya untuk Indonesia Tangguh dengan Mengedepankan Hati Nurani.”Tema yang relevan dalam menjawab tantangan dan situasi dalam mengubah cara pandang kita sebagai aparat penegak hukum jika saat ini telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributi (pembalasan) menjadi keadilan restoratif.

Perlu saudara ingat, 2 (dua) dari dari 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2021 yang telah saya sampaikan pada waktu peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 yaitu “Gunakan Hati Nurani dalam Setiap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan”, serta perintah untuk “Jaga Marwah Institusi dengan Bekerja Secara Cerdas, Integritas, Profesional, dan Berhati Nurani”. Hati Nurani haruslah menjadi dasar pertimbangan setiap pegawai Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan serta dalam mengambil keputusan. Dan hal ini menjadi atensi khusus saya.

Saudara tentunya sudah mengetahui kasus tersebut, dimana terkesan aparat penegak hukum telah tega menghukum masyarakat kecil dan orang tua renta atas kesalahannya yang dipandang tidak terlalu berat.

Untuk mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dan untuk lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum, maka penerapan Hukum Berdasarkan Hati Nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kejaksaan telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai bentuk kristalisasi penerapan hukum berdasarkan Hati Nurani.

Kita adalah “man of law”. Pejabat yang paham dan mengerti bagaimana hukum itu diterapkan. Saya yakin jika kita telah cermat dalam membaca kelengkapan formil dan materiil serta konsisten menggunakan Hati Nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan, Kejaksaan akan mampu menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Jaksa Agung RI, hasil evaluasi sejak diberlakukannya keadilan restoratif tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2021, terdapat sebanyak 268 (dua ratus enam puluh delapan) perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Adapun tindak pidana yang palingbanyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas. Data ini seharusnya membuat kita tersentak karena ternyata selama ini banyak pencari keadilan dan banyak perkara-perkara seperti Nenek Minah dan Kakek Samirin yang tidak diekpos oleh media yang telah mendapat perlakuan hukum yang tidak pantas dan tidak seyogianya diteruskan ke pengadilan.

Mengingat tugas membawa perkara di pengadilan adalah kita selaku pemilik asas dominus litis.Artinya kita adalah pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan suatu bentuk diskresi penuntutan oleh penuntut umum.Diskresi penuntutan akan melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan tujuan hukum yang hendak dicapai. Ingat, tugas kita sebagai penegak hukum adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan menghadirkan kemanfaatan hukum kepada masyarakat.

“Saya minta kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum agar laporan penanganan perkara keadilan restoratif ini dilakukan secara berkala setiap bulan dan disampaikan kepada masyarakat atas capaian kinerja kita ini dengan bekerja sama dengan Pusat Penerangan Hukum. Saya ingin Kejaksaan di kenal melekat di mata masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan Hati Nurani dan penegak keadilan restoratif.Kejaksaan harus mampu menegakan hukum yang memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung RI menekankan untuk mengedepankan hati nurani karena saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral dan saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para Jaksa yang pintar dan berintegritas. Saya tidak menghendaki para Jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam Hati Nurani. Sumber dari hukum adalah moral. Dan di dalam moral ada Hati Nurani. Jangan sekali-kali menggadaikan Hati Nurani karena itu adalah anugerah termurni yang dimiliki manusia dan itu adalah cerminan dari sifat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang.

Pembahasan isu aktual yang perlu dicermati selain penerapan Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah penerapan Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika. Pedoman ini memiliki hubungan erat dengan Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum. Saya minta para Jaksa untuk mencermati Pedoman Narkotika, sehingga tidak menyimpangi asas single prosecution system.

Di samping itu, untuk kebutuhan internal kita, menurut hemat saya perlu adanya digitalisasi untuk setiap regulasi, surat edaran, atau petunjuk teknis penanganan perkara pidum guna mempermudah penyebarluasan informasi produk-produk hukum dan kebijakan terbaru ke seluruh Indonesia.

Jaksa Agung RI menyampaikan Permasalahan lainnya yang juga patut mendapat perhatian kita bersama adalah berkenaan dengan penyelesaian pelaksanaan putusan pengadilan yang telah “inkracht” secara tuntas. Dalam hal ini tidak hanya penyelesaian pidana pokok, tetapi juga meliputi penyelesaian pidana tambahan maupun eksekusi barang bukti, karena mengabaikan pelaksanaan dan penyelesaiannya pada akhirnya hanya akan memperbanyak tunggakan perkara, yang berimplikasi pada tidak adanya kepastian hukum atas putusan pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan kesungguhan dari kita untuk mewujudkan asas litis finiri oportet, bahwa setiap perkara harus ada akhirnya, dalam rangka menjamin hadirnya kepastian hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Isu aktual lainnya adalah pelaksaan sidang online. Perlu dikaji lebih lanjut sejauh mana sidang online ini dapat dipertahankan sebagai instrumen proses penyelesaian perkara di pengadilan. Apakah sidang online ke depan hanya diberlakukan dalam keadaan darurat seperti saat ini atau sidang online dapat menggantikan sidang konvensional secara permanen atau sidang online tetap diberlakukan berjalan berdampingan dengan sidang konvensional sebagai pilihan proses penyelesaian perkara di pengadilan. (red)

About the Author

Redaksi

Administrator

I am a web developer who is working as a freelancer. I am living in Saigon, a crowded city of Vietnam. I am promoting for <a href="http://sneeit.com" rel="nofollow">http://sneeit.com</a>

View All Posts

Post navigation

Previous: BTB Dan Sar Gabungan Lakukan Penarian Bocah Yang Hanyut
Next: Launching CMS Publik, Jaksa Agung Muda Tipidum Pantau Perkembangan Perkara di Kejaksaan

Related Stories

IMG-20260409-WA0264
  • NASIONAL

Sukses Layani 652 Ribu Penumpang, PELNI Tutup Angkutan Lebaran 2026 dengan Catatan Positif

Redaksi 9 April 2026 0
IMG-20260407-WA0041
  • NASIONAL

Kuota Diskon Transportasi Habis Terjual, PELNI Sukses Layani 467 Ribu Penumpang

Redaksi 7 April 2026 0
IMG-20260330-WA0169
  • NASIONAL

Arus Balik Melonjak, PELNI Layani 27 Ribu Penumpang Hari Ini

Redaksi 30 Maret 2026

Recent Posts

  • Posbakum Ajak Siswa SMK 2 Parepare “Ngobrolin” Hukum dengan Cara Asyik
  • Tegas! Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Parepare Naik Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan !
  • Peringatan 1 Dekade YNCI: Sinergi Pemerintah, Kepolisian, dan Komunitas di Lagota Cafe & Resto
  • Reital Cafe Disorot: Parkir di Tikungan Jalan Provinsi, Jukir Liar Beroperasi, Dishub Hanya Bilang “Belum Legal”
  • Sukses Layani 652 Ribu Penumpang, PELNI Tutup Angkutan Lebaran 2026 dengan Catatan Positif

Recent Comments

  1. Blazethemes mengenai The Best Street Style From Paris Fashion Week Spring

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Desember 2015

Categories

  • Business
  • DUNIA
  • Fashion
  • HEADLINE
  • HOME
  • HUKRIM
  • MEDSOS
  • NASIONAL
  • PARE TIME
  • Pemkot Parepare
  • PENKES
  • Politics
  • POLITIK
  • Science
  • SPORTAINMENT
  • SULSELBAR
  • Technology
  • Posbakum Ajak Siswa SMK 2 Parepare “Ngobrolin” Hukum dengan Cara Asyik
  • Tegas! Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Parepare Naik Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan !
  • Peringatan 1 Dekade YNCI: Sinergi Pemerintah, Kepolisian, dan Komunitas di Lagota Cafe & Resto
  • Reital Cafe Disorot: Parkir di Tikungan Jalan Provinsi, Jukir Liar Beroperasi, Dishub Hanya Bilang “Belum Legal”
  • Sukses Layani 652 Ribu Penumpang, PELNI Tutup Angkutan Lebaran 2026 dengan Catatan Positif

Bandung Bupati Enrekang Bupati Pinrang Covid19 Dinas Kesehatan DLH DLH Parepare DPRD Kota Parepare DPRD Parepare Jakarta Jawa Barat Kabupaten Barru Kabupaten Enrekang Kabupaten Pangkep Kabupaten Pinrang Kabupaten Sidrap Kabupaten Soppeng Kapolres Parepare Kasus Dana Dinas Kesehatan Kecamatan Bacukiki Kejaksaan Negeri Parepare Kodim 0735/ Surakarta Kota Parepare LSM IKRa Makassar Masker Parepare Partai Golkar Pelabuhan Nusantara Pemkab Pinrang Pemkot Parepare Polda Sulsel Polres Enrekang Polres Pangkep Polres Parepare Polres Pinrang Polres Sidrap Polsek Minasatene Protokol Kesehatan Ridwan Kamil RSUD Andi Makkasau Vaksinasi Virus Corona Walikota Cup Walikota Parepare

  1. Blazethemes mengenai The Best Street Style From Paris Fashion Week Spring29 September 2022

    Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

  • Business
  • DUNIA
  • Fashion
  • HEADLINE
  • HOME
  • HUKRIM
  • MEDSOS
  • NASIONAL
  • PARE TIME
  • Pemkot Parepare
  • PENKES
  • Politics
  • POLITIK
  • Science
  • SPORTAINMENT
  • SULSELBAR
  • Technology
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Desember 2015

About Us

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s,  

Subscribe Us

Get Free Email Updates!

Loading

Advertising

IMG-20250115-WA0001

Majalah Edisi Februari 2023

WhatsApp-Image-2023-02-19-at-17.36.51-1

Klik Info

  • Posbakum Ajak Siswa SMK 2 Parepare “Ngobrolin” Hukum dengan Cara Asyik
  • Tegas! Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Parepare Naik Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan !
  • Peringatan 1 Dekade YNCI: Sinergi Pemerintah, Kepolisian, dan Komunitas di Lagota Cafe & Resto
  • Reital Cafe Disorot: Parkir di Tikungan Jalan Provinsi, Jukir Liar Beroperasi, Dishub Hanya Bilang “Belum Legal”
  • Sukses Layani 652 Ribu Penumpang, PELNI Tutup Angkutan Lebaran 2026 dengan Catatan Positif

TENTANG KAMI

  • KODE ETIK
  • License
  • PEDOMAN
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Posbakum Ajak Siswa SMK 2 Parepare “Ngobrolin” Hukum dengan Cara Asyik
  • Tegas! Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Parepare Naik Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan !
  • Peringatan 1 Dekade YNCI: Sinergi Pemerintah, Kepolisian, dan Komunitas di Lagota Cafe & Resto
  • Reital Cafe Disorot: Parkir di Tikungan Jalan Provinsi, Jukir Liar Beroperasi, Dishub Hanya Bilang “Belum Legal”
  • Sukses Layani 652 Ribu Penumpang, PELNI Tutup Angkutan Lebaran 2026 dengan Catatan Positif
WhatsApp Image 2021-08-25 at 08.55.15

You may have missed

IMG-20260415-WA0159
  • PARE TIME

Posbakum Ajak Siswa SMK 2 Parepare “Ngobrolin” Hukum dengan Cara Asyik

Redaksi 15 April 2026 0
IMG-20260409-WA0110
  • HEADLINE
  • HUKRIM

Tegas! Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Parepare Naik Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan !

Redaksi 12 April 2026 0
IMG-20260412-WA0209
  • PARE TIME

Peringatan 1 Dekade YNCI: Sinergi Pemerintah, Kepolisian, dan Komunitas di Lagota Cafe & Resto

Redaksi 12 April 2026 0
IMG_20260410_190425
  • HEADLINE
  • PARE TIME

Reital Cafe Disorot: Parkir di Tikungan Jalan Provinsi, Jukir Liar Beroperasi, Dishub Hanya Bilang “Belum Legal”

Redaksi 10 April 2026 0
IMG-20221001-WA0007-1

Most Read

  • HEADLINE
  • PARE TIME
  • SULSELBAR
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PENKES
  • SPORTAINMENT
  • DUNIA
  • MEDSOS
  • HEADLINE
  • PARE TIME
  • SULSELBAR
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PENKES
  • SPORTAINMENT
  • DUNIA
  • MEDSOS
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.