PAREPARE, TIME BERITA, — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare akan segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pembayaran THR tersebut berdasarkan PP 36 Tahun 2019. Hal itu disampaikan Kabag Humas dan Protokoler Setdako Parepare dalam rilisnya. Kamis (23/05).
Dia menjelaskan, Untuk teknis pembayaran THR kab/kota berdasarkn pada peraturan kepala daerah (Perkada) yang disusun sesuai PP 36 2019.
Dia menyebutkan,Pemerintah Kota Parepare telah menyiapkan dana sebesar Rp. 16.144.493.350, untuk pembayaran THR kepada 3.646 PNS dan Pejabat Negara (Walikota dan Wakil Walikota) dan anggota DPRD sebanyak 25 orang.
“Pembayaran akan dilakukan setelah peraturan walikota (Perwa) tentang petunjuk teknis telah ditandatangani oleh Bapak Walikota,”katanya.
Dia menambahkan, Saat ini sementara pemberkasan gaji THR dan rencana pembayaran jika tidak ada hambatan akan dilaksanakn tanggal 28 Mei 2019.
Adapun item pmbyaran THR trdiri dari yakni, Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan Struktural, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Umum dan Tunjangan Pajak (masuk/kluar).(*)