PAREPARE, timeberita.com – DPRD Kota Parepare telah menerima surat pemberhentian ketua DPRD Parepare dan pergantian antar waktu (PAW) Almarhumah Andi Nurhatina Tipu,.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil ketua I DPRD kota Parepare, H. Tasming Hamid (TSM) ketika dihubungi via selulernya.
Legislator Nasdem ini mengatakan setelah pihaknya menerima surat dari Provinsi Sulsel yang di tanda tangani Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaeman maka DPRD melakukan proses penyerahan ke KPU.
“Rencana kami mau menyurat ke KPU terkait Pemberhentian ketua DPRD Parepare dan PAW dari Pemprov Sulsel.”jelasnya.
Tujuan kita, kata Tasming untuk meminta data ke KPU siapa calon PAW yang mengantikan Almarhumah Andi Nurhatina Tipu dengan berdasarkan aturan berlaku. (**)