PAREPARE, timeberita.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare gelar rapat paripurna pendatanganan dan penyerahan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare Tahun Anggaran 2021, Rabu (20/04/2022).
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu mengatakan, Untuk memaksimalkan jalannya pemerintahan pemerintah kota (Pemkot) Parepare, DPRD memberikan rekomendasi kepada Pemkot Parepare melalui LKPJ tersebut.
Andi Nurhtina menjelaskan secara garis besar rekomendasi itu yakni, Meminta kepada Pemkot Parepare untuk mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Selain pembayaran TPP ASN, DPRD juga meminta kepada Pemkot Parepare untuk melunasi pembayaran pihak ketiga atau rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjaannya.
Terakhir, Khusu untuk Kepala Dinas Sosial diminta untuk memvalidasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima bantuan sosial.
Diketahui, rapat itu dihadiri Wakil Walikota Parepare H Pangerang Rahim mewakili Walikota Parepare HM Taifan Pawe.(Rls)