PAREPARE,timeberita.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare dengan nomor 567/PY.03.1-SD/7372/X/2022 tentang Pengganti Antar-Waktu (PAW) Anggota DPRD Parepare dari Partai Golongan Karya (Golkar). Hal itu dikatakan Wakil Ketua I DPRD Kota Parepare H Tasming Hamid, Senin (07/11/2022).
Dia mengaku, Pihaknya sudah menerima surat KPU sejak 31 Oktober lalu dan langsung ditindaklanjuti untuk kemudian diteruskan ke gubernur Sulawesi Selatan.
“Kami telah menerima suratnya tanggal 31 Oktober 2022, malamnya telah saya tandatangani kemudian besok pagi (Selasa, 1 November 2022) suratnya dikirim ke Walikota prihal Pimpinan DPRD menyurat ke Gubenur melalui Walikota terkait PAW ini untuk nantinya diteruskan ke Gubernur Sulsel,” urainya.
Dia menambahkan, pihaknya diberi jangka waktu tujuh hari setelah menerima surat dari KPU, begitupun setelah dikirim ke Walikota waktunya pun tujuh hari.
“Kalaupun nantinya lancar maka langsung ditetapkan, akan tetapi jika ada proses hukum di dalamnya memungkinkan ada tambahan waktu untuk proses PAW ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, KPU Kota Parepare melakukan penelitian terhadap Keputusan KPU Kota Parepare Nomor: 109/PL01.7-Kpt/7372/KPU Kot/V/2019 tanggal 2 Mei 2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Parepare Tahun 2019 dan Keputusan KPU Kota Parepare Nomor: 116/PL.01.9-Kpt/7372/KPU Kot/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Maka calon pengganti antar waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare adalah pemilik suara sah calon terbanyak ke tiga atas nama Nasarong, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kota Parepare.(Rls)