Hariini, Rabu 14 Juli 2021, Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin, SH. MH. melantik Laksmana Muda(Laksda) TNI Anwar Saadi, SH. sebagaiJ aksa Agung Muda Pidana Militerdi Menara KartikaA dhyaksalantai 10 Kejaksaan Agung.
Pelantikandanpengambilansumpahjabatanyang dilaksanakanberdasarkanSuratPerintahJaksaAgungRepublik Indonesia Nomor : PRIN-25/A/JA/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 tentangPelantikandanPengambilanSumpahJabatanLaksda TNI Anwar Saadi, SH.sebagaiJaksaAgungMudaPidanaMiliterKejaksaanAgung, dihadiriolehKetuaKomisiKejaksaanRepublik Indonesia Dr. BaritaSimanjuntak, SH. MH. CFrA.,WakilJaksaAgung RI. SetiaUntungArimuladi, SH. M.Hum. paraJaksaAgungMudadanKepalaBadanPendidikandanPelatihanKejaksaan RI. serta para StafAhliJaksaAgungRepublik Indonesia.
Hadir pula secara daring (dalamjaringan) yang diikutipara KepalaKejaksaanTinggi, KepalaKejaksaanNegeridanKepalaCabangKejaksaanNegeridarikantormasing-masing di seluruh Indonesia.
BertindaksebagaisaksipelantikandanpengambilansumpahjabatanJaksaAgungMudaPidanaMiliteryaituJaksaAgungMudaIntelijen Dr. Sunarta, SH. MH. danJaksaAgungMudaTindakPidanaUmum Dr. FadilZumhana, SH. MH.
MengawalisambutannyaJaksaAgungmengajaksemua yang hadiruntuksenantiasamemanjatkanpujidansyukurkehadirat Allah SubhanahuWatta’ala, Tuhan Yang MahaKuasa, atassegalarahmatdankarunia-Nya, kitadapatberkesempatanhadirdalamprosesipelantikandanpengambilansumpahjabatanJaksaAgungMudaPidanaMiliter, meskipunditengahketerbatasan yang dikarenakanbelumberakhirnyapandemi Covid-19 hinggasaatini.
Prosesipelantikanpejabat di lingkunganKejaksaanpadadasarnyabukanlahsekadarseremonialdanpenyegaranpersoniltetapijugasebagaiupayamenjagaeksistensiorganisasidansekaligusmenjadimomenbagikitabersamauntukmengingatkembalikewajibansertatanggungjawab yang telahdiamanatkankepadakitayaitumemberikanpelayananhukumkepadamasyarakat yang berkeadilan, berkepastiansertakemanfaatan.
JaksaAgungmenyebutkanbahwapenempatanLaksdaTNI Anwar Saadi, S.H. padajabatantersebutdiharapkanmampumendukung, menguatkan, danmelengkapidalamupayamembangunKejaksaansebagailembagapenegakhukum yang dapatmemberikanpelayananhukumsecaraprofesional, bersih, transparan, akuntabel, danberwibawa.
PelantikanJaksaAgungMudaPidanaMiliter kali inisangatistimewadanbersejarahkarenapadahariinisayamelantikJaksaAgungMudaPidanaMiliter yang pertama,sebagaimanakitaketahuipembentukanbidangpidanamiliteriniadalahmanivestasidariamanatUndangUndangNomor 31 Tahun 1997 tentangPeradilanMiliter, khususnyapenjelasanpasal 57 ayat (1) yang menyebutkan“OditurJenderaldalammelaksanakantugasdibidangteknispenuntutanbertanggungjawabkepadaJaksaAgungRepublik Indonesia selakupenuntutumumtertinggi di Negara Republik Indonesia“,pengaturantersebutpadahakekatnyamerupakancerminandaripelaksanaanprinsip Single Prosecution System, gunaterwujudnyaasasdominuslitissecarakonsisten yang sejalandenganamanatpasal 2 ayat (3) Undang-undangNomor 16 Tahun 2004 yang menyebutkan“Kejaksaanadalahsatudantidakterpisahkan” (Een En Ondeelbaar)yang artinyaPenuntutanharuslahberada di satulembagayaituKejaksaansehinggaterpeliharakesatuankebijakandibidangpenuntutan agar dapatditampilkancirikhas yang menyatudalamtatapikir, tatalakudantatakerja.
DenganadanyaJaksaAgungMudaPidanaMiliterdiharapkantidakterjadilagidualismekebijakanpenuntutan yang cenderungakanmenimbulkandisparitaspemidanaanterhadapjenistindakpidana yang samadandilakukanpadaobyek, waktudantempat yang samasertamampuuntukmenjawabproblematikadari 2.726 perkaraatausekitar 23% dari total 12.017 perkaraatastindakpidanakoneksitas yang selamainibelumdiprosesdandiadilimelaluimekanismekoneksitas, sehinggapenegakanhukumdapatdilaksanakansecaraakuntabel, objektifdanberkeadilansertasekaligusmeneguhkanJaksaAgungsebagaiPenuntutUmumtertinggi.
JaksaAgungjugamenjelaskanbahwatugasJaksaAgungMudaPidanaMiliterkedepansangatberat, sebagaiseorangpionirtentunyaSdr. Laksda TNI Anwar Saadi, SH. dituntutbergerakcepatdanharusmampumeletakkandasar-dasarpolakerjadancarakerjasehinggabidangpidanamilitermampumenjawabapa yang menjadiharapanmasyarakat, namunJaksaAgungyakinLaksda TNI Anwar Saadi, SH. akanmampumenjawabtentunyadengandukungandankerjasama yang baikantarbidang, baikitubidangteknissepertibidangpidanakhusus, bidangpidanaumummaupunbidang non teknissepertibidangpembinaan, segerameleburdanbersinergi, selainitusegerabentuk unit kerjaAsistenPidanaMiliter di tingkatKejaksaanTinggi yang memilikipengadilanmilitergunamemberidukungandalamrangkapelaksanaantugas.
UntukituJaksaAgungmemerintahkankepadaJaksaAgungMudaPidanaMiliteragar segeralaksanakantugassebagaimanatelahdiaturdalamUndang-Undang 31 Tahun 1997 tentangPeradilanMiliterdanPeraturanPresidenNomor 15 Tahun 2021 tentangPerubahanKeduaatasPeraturanPresidenNomor 38 Tahun 2010 tentangOrganisasidan Tata KerjaKejaksaanRepublik Indonesia sebagaipelaksanaanUndangUndangKejaksaan, sehinggadiharapkandalampelaksanaantugaspenuntutantidakterjadidisparitaskhususnyadalamhalperkarakoneksitasdandenganhadirnyaJaksaAgungMudaPidanaMilitermampumengakselerasipenangananperkarapidanamiliter yang mencerminkan rasa keadilanmasyarakat, memberikankepastianhukum, sertaberorientasipadakemanfaatanhukum.
SelanjutnyaJaksaAgungmenginstruksikankepadaseluruhjajaranKejaksaan yang ditugaskan di bidangPidanaMiliteruntuk:
- Segeraberadaptasidengantugasbarudanmitrabarusaudara, segerameleburdanlaksanakantugassecara pro aktifdalammemberikanmasukansehinggadapatmenghasilkankebijakan yang dapatbermanfaatbagipelaksanaantugas di BidangPidanaMiliter.
- BerperanaktifdalammenjalankantugasdanmemberikanmasukankepadaJampidmilgunameningkatkansinergitaspenangananperkara di bidangPidanaMiliter.
MenutupamanatnyaJaksaAgungberharappejabat yang barudilantikmampumengembanamanah, tugasdanjabatan yang dipercayakansehinggamemberimanfaatbagiterciptanyaKejaksaanRepublik Indonesia yang bermartabat danter percaya.
PelantikandanpengambilansumpahjabatanJaksaAgungMudaPidanaMiliterdilaksanakansecaraterbatasdandenganmenerapkanprotokolkesehatansecaraketatmengingatsituasikondisipenyebarandanpenularanpandemiCovid – 19 yang belum mereda. (K.3.3.1).