Ya Korupsi!! Tim Tabur Kejagung RI Eksekusi Kacab PT Deli Agung Utama

JAKARTA, timeberita.com — Mohammad Fajar Fitria bin Madjid Darmaji adalah terpidana eksekusi korupsi APBD Belitung senilai Rp. 202 juta, akhirnya diamankan tim Tabur (tangkap buronan) Kejagung RI bersama Kejari Belitung Provinsi Kepuluan Bangka Belitung, Rabu (29/9/2021).

Kepala Cabang PT Deli Agung Utama Jawa Timur merupakan masuk daftar pencari orang (DPO) atau buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut.

“Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1467 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2019, terpidana Mohammad Fajar Fitria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan saksi AI bin S dan Sdr. MN (Mitra Novalanda) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.865.000,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jakarta,

Terpidana Mohammad Fajar Fitria kelahiran Garut, 32 Tahun silam itu bertempat tinggal di Jalan Sudirman Perumahan Mandala 2, Desa Sukamentari, Kecamatan Garut, Jawa Barat itu merupakan Kepala Cabang PT Deli Agung Utama, Jawa Timur berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 02 Desember 2014 dihadapan Notaris TT.

Terpidana bersama-sama dengan saksi AI bin S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sdr. Mitra Novalanda yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang selaku Wakil Direktur II CV Cipta Nusa Endah pada kurun waktu dari Juni sampai Desember 2015, bertempat di Jalan Sriwijaya Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai orang yang melakukan korupsi.

“Mereka turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp202.865.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” tutur Leonard.
Putusan bersalah kepada Mohammad Fajar Fitria berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1467 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2019, dimana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama dengan saksi AI bin S dan Sdr. MN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 202.865.000 dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp50 juta.

“Terpidana Mohammad Fajar Fitria diamankan di Perumahan Pulo Gebang Indah Jakarta Timur pada Rabu 29 September 2021 sekira pukul 17:00 WIB, karena ketika dipanggil oleh Jaksa eksekutor Kejari Belitung, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Jaksa eksekutor berhasil mengamankan terhadap Mohammad Fajar Fitria karena ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya yang bersangkutan akan diberangkatkan ke Belitung pada Kamis 30 September 2021 pukul 10:00 WIB untuk dilaksanakan eksekusi (BS/red)