WAJO, TIME BERITA, — Wakil Bupati Wajo H Amran, SE memimpin rapat percepatan transfer dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2019 di ruang rapat pimpinan pemerintah Kabupaten Wajo. Rabu (12/06/2019).
Pada kesempatan itu,H Amran menegaskan, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus serius dalam percepatan transfer DAK tahun 2019.
Dia menyebutkan, Pencairan DAK melalui 3 tahapan sesuai Amanat Kemenkeu nomor : 121/PMK.07/2018 tentang perubahan ketiga atas PMK nomor : 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.
Menururtnya,Resiko yang akan ditanggung daerah, jika melampaui batas waktu transfer DAK tersebut, maka Kemenkeu tidak melakukan transefer ke daerah.
“Jika tidak ditransfer ini akan menjadi beban daerah dan menjadi catatan alokasi DAK pada tahun berikutnya,” katanya.
Dia berharap, agar dilakukan percepatan program prioritas ‘Pemerintah Amanah Menuju Wajo Maju dan Sejahtera (PAMMASE), dengan mengupayakan adanya dana pemerintah pusat yang terserap di daerah.
Dia menjelaskan, Alur tahapan waktu proses percepatan transfer tahap Ini DAK Fisik meliputi,Proses pelelangan sampai pengumuman pemenang mulai tanggal 13 Juni 2019 sampai dengan tanggal 3 Juli 2019.
Selanjutnya, pembuatan dokumen kontrak atau SPK hasil dari pengumuman pemenang paling lambat tanggal 4 sampai dengan 9 Juli 2019.
Dan penginputan kontrak oleh setiap OPD melalui aplikasi Kemenkeu paling lambat tanggal 10 sampai dengan 12 Juli 2019. Verifikasi penginputan data OPD oleh BPKAD paling lambat tanggal 15 sampai dengan 16 Juli 2019.
Kemudian, penandatangan laporan rekap data kontrak oleh Bupati paling lambat tanggal 16 sampai dengan 17 Juli 2019. Terakhir upload laporan rekap data kontrak melalui aplikasi Kemenkeu paling lambat tanggal 18 Juli 2019 mendatang.
“Jadi setelah rapat ini, tidak ada lagi rapat untuk membahas ini, semuanya sudah mulai bekerja,”Tegasnya.
Ditempat yang sama, Kepala BPKAD Kabupaten Wajo Drs A Oddang, M.Si menambahkan, tujuan pelaksanaan rapat ini untuk mengantisipasi dan mempercepat penyerapan DAK tahun 2019.
Dia menegaskan, untuk mewanti seluruh pimpinan OPD untuk segera mempercepat penyerapan DAK. “Jangan sampai DAK Kabupaten Wajo hangus hanya karena keterlambatan pelaksanaanrealisasi. Paling lambat deadline 21 Juli 2019.”katanya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo H Amiruddin A, S.Sos., MM mengingatkan kepada seluruh pimpinan OPD agar konsisten dengan alur yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati Wajo.
(Rls)