PAREPARE, timeberita.com — Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid (TSM) mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2021. Perda itu mengatur tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Parepare Tahun 2021-2041 di Hotel Delima Sari, Minggu (24/10/2021).
Tasming Hamid menjelaskan, Tujuan perda RTRW untuk mewujudkan kondisi ruang kota yang aman, nyaman, efisien dan produktif secara berkelanjutan.
Perda RTRW merupakan intisari dari Kota Parepare karena didalam perda ini mengatur struktur ruang wilayah Parepare.
“Itu sesuai dengan fungsinya, sebagai kota pusat pelayanan kawasan di Ajattappareng yang meliputi Kabupaten Enrekang, Sidrap, Pinrang dan Barru berbasis perdagangan dan jasa, dengan tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta kelestarian sumber daya alam,”jelasnya.
Berbagai sektor diatur seperti, sistem perkotaan, jaringan transportasi, jaringan energi, jaringan telekomunikasi, sumber daya air dan infrastruktur perkotaan.(Rls)