PAREPARE, timeberita.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare Andi Nurhatina Tipu melakukan sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan, Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Youtefa, Minggu (24/10/2021).
Pada kegiatan itu, Nurhatina mengajak warga agar sedari dini memulai pola hidup sehat. Sebab kata dia, dengan pola hidup sehat akan sangat berkesinambungan dengan Perda kawasan tanpa rokok.
Dia menjelaskan maksud dan tujuan dari Perda tersebut. Dimaksudkan untuk memberikan lingkungan yang sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang.
Dengan cara, menghapuskan bahaya rokok agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.
“Sedangkan tujuannya ada lima poin. Yakni, melindungi kesehatan, membudayakan hidup sehat, menekan perokok pemula dan melindungi perokok pasif. Terakhir, melindungi kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Perda itu juga mengatur tempat-tempat yang wajib terbebas dari asap rokok. Paling tidak, sambung dia, ada Tujuh lokasi yang diatur.
Diantaranya, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat ibadah, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
“Ini terkait masalah kesehatan. Apalagi ini soal rokok. Lebih bahaya itu, kalau kita jadi perokok pasif. Artinya, kita tidak merokok, tapi kita hirup asap orang merokok. Itu lebih bahaya,”katanya.(Rls).