
MAKASSAR, timeberita.com — Sidang lanjutan kasus suap tim audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Gilang Gumilar di Pengadilan Negeri Makkasar, terungkap 12 rekanan (kontraktor) pemberi suap dengan nilai bervariatif.
Dari 12 kontraktor itu, beberapa dintaranya merupakan kontraktor Kota Parepare yang selama ini masih eksis mengerjakan proyek-proyek besar di Kota Parepare.
Pada sidang lanjutan tersebut, Mantan Sekdis PUTR Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi, menyebutkan, Gilang Gumilar Cs menerima uang sebesar Rp 3,2 milliar lebih dari 12 kontraktor.
Dia juga mengakui menerima fee sebesar 10 persen dari uang suap tersebut.
Edy memaparkan, kronologi penerimaan uang tersebut kepada Gilang Gumilar. Menurutnya, Saat itu, Gilang Gumilar dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan keuangan di Sulawesi Selatan pada pekan kedua Januari tahun 2021.
Untuk itu, Gilang Gumilar meminta dirinya (Edy Rahmat.red) untuk mengumpulkan uang dari kontraktor sebesar 1 persen dari nilai proyek yang dikerjakan.
Dana 1 persen itu untuk mengamankan jika terjadi temuan saat Gilang Cs melakukan audit nantinya.
Edy mengaku, Uang yang diserahkan kepada Gilang Gumilar secara bertahap.
“Misal tahap pertama Rp 600 juta, saya potong 10 persen dulu, baru diserahkan sisanya kepada Gilang Gumilar,” akuhnya.
Edy merinci, 12 kontraktor yang menyerahkan uang dengan nilai bervariatif.
Seperti, John Theodore menyerahkan uang sebesar Rp310 juta. Petrus Yalim Rp445 juta, H Momo (Nawardi bin Pakki) sebesar Rp250 juta, Andi Kemal Rp260 juta, Yusuf Rombe Rp525 juta, Robert Wijaya Rp58 juta, Hendrik sebesar Rp395 juta, Loekito sebesar Rp64 juta, Rudi Moha Rp200 juta, Karaeng Kodeng sebesar Rp150 juta, dan Rudy Hartono Rp435 juta.
Sementara, Gilang saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap di Ruang Sidang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis 16 Maret kemarin. Mengaku telah menerima uang dari Edy Rahmat (Mantan Sekdis PUTR Sulawesi Selatan.red)
Gilang mengatakan, dirinya masuk sebagai tim yang akan melakukan audit proyek di Sulsel tahun anggaran 2019 dan 2020.
Beserta tiga tim auditor lainnya, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yojanes Binur Haryanto Manik dan Andi Sonny.
Dia menjelaskan, Dirinya diminta oleh Wahid (Salah satu tim auditor yang juga terdakwa.red) untuk meminta dana 1 persen kepada Edy Rahmat.
Selanjutnya, Gilang menemui Edy Rahmat di Cafe Hotel Teras Kita yang berada di samping Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar pada 21 Desember 2020.
Permintaan dana 1 persen itu pun disanggupi Edy Rahmat. Edy juga dijanjikan komisi 10 persen dari nilai setoran kontraktor yang ia kumpulkan nantinya.
Memasuki Januari 2021, Gilang kembali bertemu Edy Rahmat untuk kedua kalinya. Saat itu, Gilang menanyakan perkembangan dana 1 persen yang ia sampaikan sebelumnya.
“Edy Rahmat menyampaikan baru ada 2 atau 3 rekanan (yang memberikan uang),” kata Gilang.
Masih pada Januari 2021, Gilang kembali bertemu dengan Edy Rahmat. Gilang menanyakan lagi perkembangan setoran rekanan.
“Waktu itu ada dua, tiga tambahan (setoran) lagi dari para kontraktor,” katanya.
Usai persidangan, JPU KPK Zaenal Abidin mengatakan, Edy Rahmat mengungkapkan fakta yang sudah sesuai dengan dakwaan untuk keempat auditor BPK, yakni Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Gilang Gumilar, dan Andi Sonny.
“Keterangan yang disampaikan saksi, Edy Rahmat sudah sesuai dengan dakwaan terhadap keempat auditor BPK,” singkatnya. (*)