PAREPARE, timberita.com – Tim kuasa hukum warga Jalan Karaeng Burane (Kompleks PU), Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, mulai melakukan pendataan terhadap warga setempat, Jumat (10/7/2026).
Kegiatan ini dilakukan untuk menjaring warga yang bersedia menempuh upaya hukum guna mendapatkan kepastian hukum atas nasib mereka, setelah bertahun-tahun tinggal di lokasi tersebut.
Ketua tim kuasa hukum, Muh. Y. Rendy, bersama Samiruddin dan rekan-rekan, langsung turun ke lapangan mendatangi rumah-rumah warga. Salah satunya adalah kediaman warga yang telah 75 tahun menempati area tersebut.
“Kami mendata warga yang akan melakukan upaya hukum terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam masalah ini,” jelas Rendy.
Rendy menegaskan bahwa pihaknya akan melihat perkembangan situasi lebih lanjut untuk menentukan siapa saja yang akan dinyatakan sebagai tergugat dan turut tergugat dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Samiruddin menambahkan bahwa tim kuasa hukum ini baru dibentuk setelah hampir tiga tahun mendampingi warga.
“Kami harus membantu mereka. Selama ini warga kerap diintimidasi dan diprovokasi agar mengakui bahwa objek sengketa tersebut adalah milik PU Bina Marga dan Konstruksi,” ujarnya.
Samiruddin juga mengungkapkan bahwa warga telah bertemu dengan Wali Kota dan pihak BPN Parepare. Namun, semua pihak memberikan jawaban serupa, yakni hanya pengadilan yang dapat memutuskan perkara ini secara sah.
“Apapun putusan pengadilan, itulah yang terbaik bagi warga,” pungkasnya. (**)