Surat Sakti Terpidana dr. Yamin Bukti Penyerahan Dana Dinkes Ke Firdaus

PAREPARE, timeberita.com – Tersangka JA mengakui kalau tidak menyebut Andi Firdaus Djollong dalam perkara yang dialami JA.

Kepada timeberita.com melalui via selulernya, Selasa (8/6/22) pagi bahwa JA tidak menyebut nama Firdaus dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya dan bahkan tidak tau kalau Firdaus menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dana dinkes ini.

“Saya tidak pernah sebut Firdaus soal aliran dana Dinkes, saya tidak tau kalau pak Firdaus menjadi saksi dalam perkara saya,” katanya.

Sebelumnya, Firdaus mengatakan bahwa ia dimintai keteranganya terkait aliran dana dinkes karena terkait JA dan ZD yang ditetapkan sebagai tersangka.

Soal dana Dinkes, kata Firdaus, ia tidak tau sama sekali,”saya tidak tau mengenai dana Dinkes, “kata Firdaus membela diri.

Sementara hasil penelusuran timeberita.com terkait adanya surat sakti milik dr Yamin selaku terpidana kasus korupsi dana Dinkes yang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp. 6,3 Milyar.

Surat saksi berupa pernyataan milik dr Yamin ini sebagai bukti dr Yamin menyerahkan dana dinkes sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) yang di tanda tangani dr Yamin bersama Taufiqurahman tahun 2015 tanpa di tanda tangani Firdaus.

Isi surat pernyataan dr Yamin dengan Taufiqurahman yang merupakan staf keuangan dr Yamin itu membenarkan adanya penyerahan dana ke Firdaus pada malam hari di kafe teras empang.

Sementara ketua LSM IKRA Parepare, Nuzul Qadriy, S.H bahwa surat pernyataan yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr Yamin dengan bagian keuangan direktur RSU Andi Makkasau itu adalah petunjuk bagi pihak penyidik untuk membuktikan keterlibatan Firdaus terkait aliran dana dinkes tersebut.

” Bukti pernyataan dr Yamin yang dibuat dengan stafnya terkait Penyerahan dana dinkes kepada Firdaus waktu masih anggota DPRD kota Parepare tahun 2015 lalu merupakan petunjuk bagi penyidik,”jelasnnya. (**tim)