PAREPARE, TIME BERITA — Dinas Satpol PP dinilai tebang pilih dalam penegakan Perda. Hal itu dikatakan Syawal Sekjend LSM Ikra Parepare, Rabu (08/04/2020).
Syawal mengatakan, banyaknya aktifitas pergudangan dalam kota hingga kini tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Dinas Satpol PP.
Menurutnya, pergudangan dalam kota merupakan persoalan lama. Namun baru-baru ini kembali mencuat setelah adanya ancaman dari DPRD Kota Parepare untuk menutup dan mencabut izin salah satu gudang di Jalan Bau Massepe.
“Harusnya Dinas Satpol PP menutup kegiatan gudang yang beraktifitas dalam kota. Karena itu sudah jelas aturannya di Perda nomor 16 tahun 2018 tentang pergudangan,”katanya.
Dia menambahkan, Penegakan Perda tidak boleh tebang pilih.
“Semua harus ditindak. Dan tidak boleh tebang pilih pada penegakan Perda,”katanya.
Secara terpisah Kepala Dinas Satpol PP Anzar mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya pelanggaran Perda yang dimaksud.
Selain itu, untuk melakukan tindakan, pihaknya menunggu surat hasil pengecekan dari Dinas PUPR.
“Saya tidak tau itu, Dan saya belum dapat surat dari Dinas PUPR hasil pengecekan atau pemeriksaan di lapangan apakah itu melanggara atau tidak,”katanya.
Dia menambahkan, untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya tetap melakukan pemantauan.
“Saya tetap tindaki dan saya desposisi dulu surat ke Bidang Penegakan Perda,”katanya.
Saat ditanya kapan dintindaki Gudang didalam Kota? Anzar belum memberikan keterangan waktu.
“Saya tetap tindaki itu,”janjinya.(R1)