Sanksi Menanti Bagi ASN Yang Menambah Hari Liburnya

PAREPARE, TIME BERITA, — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare telah menetapkan hari libur untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah yakni mulai Sabtu 1 Juni hingga Minggu 9 Juni mendatang. Dengan demikian pihaknya mewanti-wanti bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) untuk tidak menambah hari liburnya sesuai jadwal yang ditetapkan. Hal itu disampaikan H Pangerang Rahim Wakil Walikota Parepare saat memimpin Coffe Morning di Ruang Pola Kantor Walikota Parepare. Senin (27/05).

Dia mengatakan,ASN dilingkup Pemkot Parepare harus tetap menjalangkan aktifitas dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya masing-masing.

Menurutnya,bagi ASN yang menambah hari liburnya akan diberikan sanksi. Untuk itu,para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk melakukan pengawasan kepada pegawainya.

Dia menegaskan, agar ASN memanfaatkan dengan baik waktu libur yang panjang ini agar dapat masuk tepat waktu.

“Semuanya harus berjalan sebagaimana mestinya, dan gunakanlah waktu libur ini dengan baik,”tutupnya.(*)