PAREPARE, TIME BERITA — Sidang perdana Gugatan terhadap PT Bank Sulselbar cabang Parepare di Pengadilan Negeri Parepare, Rabu 12 Februari kemarin, tidak dihadiri pihak PT Bank Sulselbar.
Sehingga sidang tersebut ditunda dan di agendakan Rabu 19 februari pekan depan oleh ketua majelis hakim, Samsidar Nawawi.
Pihak PT Bank Sulselbar tidak sempat hadir sesuai suratnya ke Pengadilan Negeri Parepare.
“PT Bank Sulselbar bersurat ke pengadilan bahwa tidak bisa hadir dalam sidang perdana, rencananya siap hadir pada sidang selanjutnya,”kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parepare Samsidar Nawawi.
Dia mengatakan, Pihaknya akan menyurat kembali untuk panggilan kedua kalinya kepada pihak tergugat PT Bank Sulselbar cabang Parepare.
“Kami akan menyurat kembali untuk memanggil tergugat atas perkara ini,”katanya.
Sementara, Kuasa hukum penggugat, Samiruddin, S.H mengatakan ketidak hadiran pihak Bank pada sidang perdana itu adalah haknya.
“Kita hanya menunggu kehadirannya sidang kedua, itupun kalau hadir,”katanya.
Dia menyebutkan perkara perdata ini proses yang harus dilalui yakni mengacu pada perma no 1 tahun 2016 untuk dilakukan mediasi.
“Jika mediasi ada solusi terbaik, bisa saja materi pokok perkara tidak dilanjutkan lagi,”katanya.
Dia berharap itikad baik dari PT Bank Sulselbar agar perkara ini tidak masuk di materi pokok.
“Ini bisa saja merusak kinerja PT Bank Sulsebar, Ada gugatan tentu sudah merusak citranya. Tapi semoga ini bisa berakhir di mediasi, agar tidak ada yang dirugikan,”tutupnya.(*)