PSU Tak Semua Harus Diulangi

PAREPARE, TIME BERITA, — Sesuai hasil rapat pleno yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare terkait rekomendasi pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kecamatan.

KPU Kota Parepare sudah mengeluarkan surat edaran kepada pimpinan partai politik sebagai peserta pemilu 2019. Hal itu disampaikan Hasruddin Husain Ketua KPU Parepare. Senin (22/04).

Dia mengatakan, untuk jadwal pelaksanaan PSU dilaksanakan serentak di lima TPS yang dimaksud pada Rabu 24 April. “Untuk kategori pemilihan suara yang diulang itu tidak semuanya,”katanya.

Sebagaimana keputusan KPU Kota Parepare tentang PSU ditetapkan, Untuk Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat TPS 21, hanya Pemilihan Presiden dan DPR RI.

Untuk Kelurahan Ujung Sabbang TPS 3, Pemilihan Presiden, Pemilihan DPD,Pemilihan DPR RI, Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan kota.

Di Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang TPS 31, hanya pemilihan Presiden, Di Kelurahan Lapadde TPS 34, Pemilihan Presiden,DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi dan TPS 39, Pemilihan Presiden dan DPD.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Parepare Zainal Asnun mengatakan, untuk teknis pelaksanaan PSU itu ditangani oleh KPU.

Sesuai rekomendasi yang kami serahkan kepada KPU, meminta di lima TPS yang dimaksud dilakukan PSU. “Untuk teknisnya, KPU yang menentukan,”singkatnya. (*)