PAREPARE, timeberita.com — Pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Parepare akhirnya di tutup sementara atau lockdown, mulai tanggal 6 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
PN Parepare tidak membuka lagi pelayanan selama seminggu dikarenakan adanya sejumlah pegawai di PN Parepare positif Covid-19.
Sehingga Untuk mumutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19 maka berdasarkan Surat Keputusan ketua Pengadilan Negeri Parepare No.W22.U2/65/SK/KP.11.01/8/2021 tanggal, 6 Agustus 2021 tentang Penutupan Sementara ( LOCDOWN ) Pelayanan Kantor Pengadilan Negeri Parepare.
Hal ini dikatakan ketua PN Parepare, Khusnul khatimah melalui surat edaran yang dikeluarkan tertanggal 6 Agustus 2021 yang di-posting oleh akun FB (Facebook) PN Parepare.
Lanjutnya, pelaksanaan Tugas dari Rumah ( WORK FROM HOME/ WFH ) bagi seluruh Hakim, Pegawai ASN dan PPNPN pada Pengadilan Negeri Parepare mulai terhitung tanggal 6 Agustus s/d 13 Agustus 2021 dan layanan dibuka kembali tanggal 16 Agustus 2021.
Khusnul mengatakan selama penutupan sementara beberapa pelayanan masih dapat diberikan antara lain :
1. Persidangan Pidana secara Online terhadap perkara- perkara yang akan berakhir masa tahanannya.
2. Pelayanan penetapan ijin persetujuan Penggeledahan dan penyitaan.
3. Penetapan perpanjangan penahanan dan diversi.
4. Pelayanan Upaya Hukum biasa dan luar biasa bagi perkara Pidana dan Perdata.
Selama penutupan sementara silahkan menghubungi kontak person dibawah ini untuk penggunaan pelayanan Pengadilan secara terbatas.
– Panitera Muda pidana 082288556858
– Panitera Muda Perdata 085340653702
– Kasub umum dan keuangan 085238722209
Demikian pengumuman untuk diketahui oleh para pengguna layanan Pengadilan Negeri Parepare yang dikeluarkan oleh PN Parepare baik melalui akun FB maupun melalui website. (Smr).