PH Terdakwa Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Tak Mau Hadiri Persidangan

PAREPARE, TIME BERITA –– Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terdakwa Kaharuddin dan Iksan Ishak kembali ditunda dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Pada sidang ini, dr Muhammad Yamin cs diagendakan untuk memberikan keterangan.

Namun, yang bersangkutan tidak hadir pada persidangan tersebut.

Penasehat Hukum terdakwa H Makmur M Raona meminta tegas kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk menghadirkan dr Yamin Cs pada persidangan.

“Jika itu tidak dilakukan JPU, Maka pihaknya tidak akan mengikuti persidangan. Jangan sampai seperti sidang lalu, berlindung dengan pasal 160,”katanya.

Menurutnya, jika dr Yamin cs hadir memberikan keterangan, itu akan memudahkan pledoi nantinya.

“Tentunya kami, mudah dalam memberikan pledoi yang maksimal terhadap klien.Tapi jika tidak dihadirkan, kami akan kejar sampai saksi dr Yamin dihadirkan,” tegasnya.

Dia menambahkan,seperti halnya, pada agenda sidang sebelumnya, yang diagendakan Walikota Parepare akan memberikan keterangan saksi. Tapi itu terlaksana, hanya karena alasan yang bersangkutan sedang ada tugas negara.

“Ketidak hadiran Walikota Parepare pada persidangan, Kamis 9 Januari lalu, itu hanya akal-akalan saja. Jadi kalau ketidak hadiran ini, saya mohon maaf bahwa dalam tanda kutip ada apa ini ketidak hadirannya ?, Alasan dengan surat Wakil Walikota bahwa yang bersangkutan saksi korban melaksanakan tugas Negara. Ini yang perlu dilihat, tugas negaranya sampai jam berapa, karena tugas negara pada hari itu, dia ada di Parepare. Apakah tugas Negara yang dilaksanakan sampai 24 jam. Saya kira ini hanya akal-akaln saksi korban (Wali Kota Parepare red-),” terangnya.

Hingga berita ini dimuat, JPU belum memberikan keterangan.(*)