PAREPARE, TIME BERITA, — Acara perpisahan Sekolah Dasar (SD) di Kota Parepare diguga berpotensi adanya Pungutan Liar (Pungli) dari sekolah. Hal ini dikarenakan pihak sekolah melakukan pungutan kepada siswa sebagai biaya kegiatan persiapan itu.
Bahkan,pungutan itu menjadi keharusan bagi siswa yang akan mengikuti perpisahan. Misalnya saja yang terjadi di SD Negeri 19 Kota Parepare, Siswa diminta untuk membayar sebesar Rp200.000 sebagai biaya rekreasi di Diana Water Park di Mangkoso, Kabupaten Barru.
Tak hanya di SD Negeri 19 hal yang sama juga terjadi di SD Negeri 38 Kota Parepare siswa diminta untuk membayar biaya sebesar Rp350.000 untuk biaya rekreasi ke Trans Studio Makassar. Biaya tersebut hanya untuk siswa saja,jika orang tua siswa ingin ikut untuk mendampingi ankanya,mak akan menambah biaya lagi. Hal ini disampaikan Sudirman Parenrengi,melalui akun FBnya.Jumat (25/04).
Menanggapi hal tersebut,H Kadarusman Mangurusi Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare mengatakan,pihaknya sudah mengeluarkan ijin kepada sekolah yang meminta untuk melakukan acara perpisahan dengan berangkat rekreasi.
Tetapi dalam surat tersebut tidak ada pernyataan permintaan biaya yang harus dipungut dari siswa.
“Memang ijinnya ada,untuk membawa anak-anak rekreasi. Yang kami tekankan untuk tetap menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak.Tidak ada asumsi permintaan dana seperti itu.Dan saya tidak setujui jika memang ada pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah,”jelasnya.
Dia menambahkan,jika memang ada kepala sekolah memaksa untuk meminta biaya dari siswa itu bukan rana Dinas dan itu diluar tanggunjawab Dinas.
“Kalau ada kepala sekolah yang memaksa,saya tidak tolelir hal itu.Dan dalam surat ijin ada tidak dicantumkan seperti itu,”tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan,belum ada jawaban dari pihak sekolah yang bersangkutan.(*)