PALOPO, TIME BERITA, — Peredaran anrkoba jenis sabu di Kota Palopo ternyata dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo. Hal itu terungkap ats penangkapan Porma (42) pelaku narkoba seorang ketua Rukum Tetangga (RT) di Kecamatan Wara Barat oleh satuan Satuan Narkoba Polres Palopo,pada Rabu lalu.
Pelaku mengaku dihadapan polisi saat diperiksa,barang haram tersebut didapat dari seorang penghuni Lapas kelas IIA Palopo inisial AD.
Kasat narkoba Polres Palopo mengatakan,Porma ketua RT ini diringkus lantaran kedapatan memiliki sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
“Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencugai kepala RT-nya yang mengkonsumsi sabu,”katanya, yang dikutif dari tribunnews.Jumat (10/05).
Dia menjelaskan,sesuai laporan warga, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan Porma memiliki dan menguasai sabu seberat 2,9 gram beserta alat isapnya.
Dengan demikian,Porma kemudian diintrogasi asal barang tersebut. Porma mengaku, jika iadapat barang haram itu dari seorang lelaki inisial Ad (30) yang merupakan narapidana Lapas Kelas II A Palopo.
“Saat ini keduanya diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,”tutupnya.(*)