PAREPARE, TIME BERITA, — Institute kebijakan rakyat (IKRA) Parepare menelusuri pungutan jasa parkir yang dilakukan oleh pemerintah kota Pemkot melalui Dinas Perhubungan Kota Parepare dari PT Pelindo di Pelabuhan Nusantara.
Pemkot Parepare, selama ini melakukan dugaan pungutan liar (pungli) dari PT Pelindo, karena memungut retribusi parkir di Pelabuhan Nusantara Parepare tanpa ada dasar hukumnya. Baik peraturan daerah (perda) atau semacamnya.
Pungutan retribusi yang dipungut Dinas Perhubungan Kota Parepare selama ini,hanya berdasarkan atas kesepakatan bersama.
Pemkot Parepare memungut jasa parkir dari PT Pelindo sebesar Rp1.500 perkendaraan atau sama dengan Rp200 juta setiap tahunnya. Dan pungutan tersebut sudah berlangsung sejak lima tahun terkahir. Dengan demikian, total pungutan itu sebesar Rp1 Milliar.
“selama ini Pemkot mestinya mengembalikan dana yang diambil dari PT Pelindo, karena tidak sah demi hukum atau dianggap illegal dan tidak punya kekuatan hukum melalui perda,”kata Uspa Hakim Direktur LSM IKRA.Jumat (10/05).
Menurutnya, dana Miliiaran rupiah ini sangat disayangkan,karena masuk di dalam sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Dinas Perhubungan Kota Parepare.
Dengan demikian,Pemkot Parepare dapat digugat secara perdata jika tidak mengembalikan uang tersebut.
“karena illegal maka uang itu harus dikembalikan ke Pelindo karena tidak resmi,”tegasnya.
Pungutan liar ini terungkap setelah lembaga auditor Badan Pengelola Keuangan (BPK) menegur Dinas Perhubungan untuk tidak melakukan pungutan jasa retribusi parkir di Pelabuhan Nusantara Parepare dibawa naungan PT Pelindo.
Secara Terpisah,Kepala Dinas Perhubungan Kota Parepare, Mustafa, mengakui kalau dirinya masih satu minggu bertugas dan belum tau tentang retribusi parkir di PT Pelindo.
“Saya ini masih baru dinda belum ada saya tau,”kilahnya.
Namun, Mustafa, mengakui, jika pungutan yang dilakukan Dinas Perhubungan dari PT Pelindo merupakan temuan BPK sejak awal tahun 2018. Sehingga pungutan itu diminta untuyk dihentikan.
Menurutnya, capaian target PAD Dinas Perhubungan melalui UPTD Parkir tahun 2018 lalu itu tidak tercapai, dikarenakan tidak adanya lagi pungutan di Pelabuhan Nusantara Parepare.
“Kami baru mau kaji uji petik, dan rencananya akan membuatkan perda,”kata Mustafa singkat saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (10/05).
Sementara, Kepala bagian operasional PT Pelindo, Hasan mengakui, jika pungutan yang dilakukan Dinas Perhubungan selama ini memang tidak ada dasar hukumnya.
“Sejak priode saya, Dinas Perhubungan tidak lagi memungut retribusi parkir. Informasinya pungutan itu menjadi temuan BPK,”bebernya.
Hasan menyebutkan,pungutan retribusi itu dihentikan sejak April 2018 yang lalu hingga sekarang. “Saat ini tidak ada lagi pungutan retribusi parkir dari Dinas Perhubungan, yang ada hanya iyuran kebersihan,”akuhnya.(*)