Penggunaan Keuangan PAM Tirta Karajae Disoal Aktivis Anti Korupsi

PAREPARE, timeberita.com – Dugaan penggunaan keuangan Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare selama ini tidak pernah terdengar dipublik kemana dana tersebut.

Kuat dugaan penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya, betapa tidak PAM Tirta Karajae Kota Parepare selama ini mendapat suntikan dana dari Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui APBD, Sementara keuntungan yang dihasilkan entah kemana.

Aktivis Anti Korupsi Kota Parepare, Ikbal mengatakan, Penggunaan dana di PAM Tirta Karajae selama ini tidak pernah terpublikasi, sehingga memunculkan pertanyaan kemana saja dana itu mengalir.

Menurutnya,Manajemen PAM Tirta Karajae Kota Parepare menyebutkan setiap bulannya memungut biaya adminstrasi kepada setiap pelanggan dengan besaran yang bervariasi.

“Ini saja, jika dihitung secara kalkulasi, bisa menutupi belanja gaji karyawan. Kita ketahui, belanja di PAM Tirta Karajae ini hanya belanja gaji, listrik, pembelian bahan kimia, pembelian pipa dan meteran. Paling tidak ada tagihan-tagihan kecil lainnya atau belanja ATK,”jelas Ikbal, Jumat (16/03/2023).

Sesuai penjelasan, Manejer Keuangan PAM Tirta Karajae Kota Parepare Maprani yang menguraikan, besaran jumlah biaya administrasi yang dibebankan kepada pelanggan yakni, Untuk kelompok I itu sebesar I Rp 6.000, kelompok II Rp 8.000, kelompok IIIa sebesar Rp 9.000, kelompok IIIb Rp11.000 dan kelompok IIIc Rp 13.000 sementara untuk kelompok IV a dan b itu masing-masing Rp 15.000 setiap bulan.

“Pembayaran ini, hanya biaya administrasi, belum termasuk pembayaran tagihan jumlah pemakaian air. Itu sangat luar biasa,”ujarnya.

Dapat, dihitung jumlah pemasukan PAM Tirta Karajae setiap bulannya dengan menghitung jumlah pelanggan dengan tariff yang dikenakan setiap kelompok pelanggan.

“Ini sangat mudah kita dapat jumlah uang yang masuk, hanya menghitung jumlah pelanggan dan besaran tariff bagi pelanggan. Hanya saja uang yang masuk ini entah kemana, inilah yang disoal,”Tegasnya.

Dia menyebutkan, Dicontohkan pemakaian air di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, siapa yang menyangka penggunaan air di Pelabuhan Nusantara jumlahnya besar, karena setiap kapal yang tiba pasti mengambil atau mengisi air bersih.

“Di Pelabuhan Nusanatara Kota Parepare merupakan salah satu pelanggan yang menggunakan air dengan jumlah besar dan ini tentunya harus jelas berapa sih harga atau tariff yang dikenakan oleh PAM Tirta Karajae ke Pelindo,”katanya bertanya.

Tidak hanya itu, Jumlah pelanggan dengan krateria kelompok harus diuraikan secara jelas. “Jangan hanya menyebut angka, tapi kami tidak tau dimana keberadaan angka itu,” ujarnya.

Secara terpisah, GM Pelindo Kota Parepare Sardi mengaku, jika pihaknya dikenakan tariff khusus harga perkubik air bersih dari PAM Tirta Karajae. Hanya saja, tidak menyebutkan angka tariff yang dimaksud.

“Ia, ada tariff khusus yang diberikan. kami hanya menggunaka air PAM Tirta Karajae. Setiapa bulannya kami hanya menerima infois (kwitansi.red) sesuai jumlah kubikasi penggunaan dengan total tagihan yang harus dibayar,” akuhnya.

Dia menambahkan, jumlah pemakaian air setiap bulannya, tidak menentu, karena pihak PAM Tirta Karajae yang menghitung berapa kubik yang digunakan dan jumlah tagihannya.

Sebelumnya, Manejer Keuangan PAM Tirta Karajae Kota Parepare Maprani menguraikan, besaran jumlah biaya administrasi yang dibebankan kepada pelanggan yakni, Untuk kelompok I itu sebesar I Rp 6.000, kelompok II Rp 8.000, kelompok IIIa sebesar Rp 9.000, kelompok IIIb Rp11.000 dan kelompok IIIc Rp 13.000 sementara untuk kelompok IV a dan b itu masing-masing Rp 15.000 setiap bulan.

Sementara Rahman, SE, Manager Hubungan Langganan PAM Tirta Karaje Kota Parepare menyebutkan jumlah pelanggan PAM Tirta Karajae hingga februari 2023 sebanyak 23.640 pelanggan.

Jumlah itu dengan rincian, kelompok I sebanyak 133, kelompok II 16, kelompok IIIa sebanyak 343,kelompok IIIb sebanyak 17.154, kelompok IIIc sebanyak  4.888, kelompok IVa sebanyak 976,kelompok IVb sebanyak 127 dan kelompok V sebanyak 3 orang pelanggan.

Diketahui, tariff PAM Tirta Karajae Kota Parepare yang berlaku sejak pembayaran April 2022 sesuai Peraturan Walikota Parepare Nomor 3 Tahun 2022 sebagai berikut.

Kelompok I tarif lama sebesar Rp 1.000 tarif baru sebesar Rp 1.500 perkubik untuk pemakaian air nol sampai 20 kubik setiap bulannya.

Kelompok II tarif lama sebesar Rp 1.100 tarif baru sebesar Rp 1.650 perkubik untuk pemakaian air nol sampai 20 kubik perbulan.

Kelompok IIIa tariff lama sebesar Rp 2.300 tarif baru sebesar Rp 3.500 perkubik untuk pemakaian air nol sampai 10 kubik. Untuk pemakaian air 11 sampai 20 kubik perbulan, tariff lama sebesar Rp 2.800 dan tariff baru sebesar Rp 4.000 perkubik sementara yang pemakaiannya 20 kubik keatas tariff lama sebesar Rp 3.900 tarif baru sebesar Rp4.500 perkubik.

Kelompok IIIb tarif lama sebesar Rp 3.900 tarif baru sebesar Rp 5.500 perkubik untuk pemakaian air nol sampai 10 kubik setiap bulan. Untuk pemakaian air 11 sampai 20 kubik, tariff lama sebesar Rp 4.700 tarif baru sebesar Rp 6.500 perkubik serta pemakaian air 20 kubik keatas tariff lama sebesar Rp 6.600 tarif baru sebesar Rp 8.000 perkubik.

Kelompok IIIc tariff lama sebesar Rp 4.700 tarif baru sebesar Rp 7.000 perkubik untuk pemakaian air nol sampai 10 kubik perbulan. Untuk pemakaian air 11 sampai 20 kubik, tariff lama sebesar Rp 5.200, tariff baru sebesar Rp 7.500 perkubik serta pemakaian air 20 kubik keatas tariff lama sebesar Rp 6.600 dan tariff baru sebesar Rp 8.500 perkubik.

Kelompok IVa tariff lama sebesar Rp 5.200 tarif baru sebesar Rp 8.500 perkubik untuk pemakaian air nol sampai 10 kubik perbulannya. Untuk pemakaian air 11 sampai 20 kubik, tariff lama sebesar Rp 6.600 dan tariff baru sebsar Rp 10.000 serta untuk pemakaian air 20 kubik keatas tariff lama sebesar Rp 7.000 dan tariff baru sebesar Rp 11.000 perkubik.

Kelompok IVb tarif lama sebesar Rp6.600 tarif baru sebesar Rp 12.000 perkubik untuk pemakaian air nol sampai 10 kubik perbulan. Untuk pemakaian air 11 sampai 20 kubik, tariff lama sebesar Rp 7.000 dan tariff baru sebesar Rp 14.000 serta untuk pemakaian air 20 kubik keatas tariff lama sebesar Rp 7.500 tarif baru sebesar Rp 15.000 perkubik.(*)