PAREPARE, timeberita.com – Pengamat hukum pidana, DR Amir SH.MH mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menuntaskan kasus dana Dinkes merugikan negara Rp.6,3 Milyar.
Pasalnya, presiden buruk bagi APH jika tidak memproses para pelaku yang terlibat kasus dana Dinkes tahun anggaran 2018.
Amir menjelaskan sesuai pendapat
Samidjo bahwa hukum memiliki sifat mengikat, memaksa, berisi suatu perintah atau larangan, serta izin untuk berbuat sesuatu. Peraturan ini dibuat untuk mengkoordinasi tata tertib yang berlaku di kalangan masyarakat.
“Jadi tidak ada alasan APH tidak menindak lanjuti kasus dana Dinkes hingga tuntas, karena hukum tidak mengenal orang tapi hukum ada karena untuk adanya rasa keadilan,”jelasnya.
Lanjut, Amir, jangan saja dr Muhammad Yamin selaku pemberi dana Dinkes di hukum tapi juga si penerima harus di hukum agar terjadi rasa keadilan.
Adanya dua terdakwa kasus korupsi dana Dinkes yang masih proses peradilan Tipikor Makassar berarti jelas ada masalah hukum terjadi didalamnya.
Apalagi, kata Amir, mantan kasubag Rumah Tangga bagian Umum setdakot Parepare, Nur Manri telah mengembalikan ke kas daerah adanya dana Dinkes yang diterimanya adalah bukti bahwa benar ada dana Dinkes mengalir sejumlah oknum pejabat.
“Mengembalikan dana Dinkes itu bukti adanya uang mengalir diberbagai sejumlah oknum pejabat sebagaimana pernyataan dr Muhammad Yamin dalam fakta persidangan dan putusan MA menyebut nama-nama si penerima,”jelasnya.
Amir menambah bahwa mengembalikan dana Dinkes ke kas daerah tidak mengugurkan Pidananya hanya saja dapat meringankan hukumannya karena ada itikad baik mengembalikan,”biarkan hakim yang bersikap soal itu,”katanya kepada wartawan, Rabu (11/1/2023). (**)