Penerima Dana Dinkes 2018 Telah Dikembalikan Ke Kasda Sebesar Rp. 100 Juta

* Terkait kasus dana Dinkes Rp. 6,3 M

PAREPARE, timeberita.com – Ribut-ribut soal dana Dinkes tahun anggaran 2018 yang merugikan negara sebesar Rp 6, 3 Milyar menjadi perhatian publik.

Bahkan sejumlah lembaga sosial masyarakat mendesak ke aparat penegak hukum agar semua terlibat soal dana Dinkes harus diproses hukum.

Sementara mantan kasubag rumah tangga bagian umum Setda kota Parepare, Muh Nur Manri yang telah meminjam dana Dinkes anggaran 2018 kini telah dikembalikan ke kas daerah (Kasda) sebesar Rp. 100 juta rupiah, pada tanggal 22 Desember 2022.

Sesuai temuan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) tahun anggaran 2018 dengan nomor temuan LHP : 31.B/LHP/XIX.MKS/05/2019 atas nama Nur Manri

Nur Manri saat di konfirmasi membenarkan jika dia sudah menyetor ke Bank Sulselbar untuk mengembalikan dana ke kas daerah sesuai surat tanda setoran (STS) No.000/00328/Dinkes tertanggal 22 Desember 2022 diterima oleh pemegang Kasda atas nama Hj. St. Saleha Talib.dengan no rekening 3585 Bank Sulselbar cabang Parepare sebesar Rp. 100 juta rupiah.

“Saya sudah setor dana Dinkes Parepare tahun anggaran 2018,”kata Nur Manri sekarang ini menjabat kasubag seksi Pemerintah kecamatan Bacukiki Kota Parepare.

Terpisah, Agussalim selaku pelaksana tugas kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) membenarkan kalau Nur Manri telah mengembalikan dana sebesar Rp. 100 juta ke kas daerah.

“Betul sudah ada pengembalian dana Dinkes anggaran 2018 sebesar Rp 100 juta dari Nur Manri,”ringkasnya. (**)