PAREPARE, timeberita.com – Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya pada hari Senin (26/12/22) di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar terkait kasus dana Dinkes Parepare senilai Rp 6,3 milyar.
Jaksa penuntut umum, Ilham membacakan perkara no 96/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks atas nama pak Jamaluddin dengan tuntunan 5 tahun 3 bulan denda 300 juta atau subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp.2 M,315 juta, jika tidak dibayar maka dihukum kurungan penjara 2 tahun 6 bulan.
Sedangkan No. 96/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks atas nama Syahrial Djafar dengan tuntunan 4 tahun 6 bulan denda 300 juta atau subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp.1,4 M lebih, jika tidak dibayar maka dihukum kurungan penjara 2 tahun 6 bulan.
Lanjut, Ilham bahwa pihaknya sudah menuntut kedua terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana Dinkes yang merugikan negara senilai Rp 6, 3 milyar.
“Ya kami sudah tuntut kedua terdakwa,”kata Ilham.
Lanjut, Ilham, pekan depan agenda persidangan hari Senin tanggal 2 Januari 2023 yaitu nota pembelaan (pledoi) bagi kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya.
“Senin 2 Januari 2023 agenda sidang pembacaan pledoi terhadap kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya,”singkatnya.
Terpisah, Direktur LSM IKRA Parepare, Nuzul Qadriy berharap agar fakta persidangan diungkapkan para saksi dan terdakwa harus ditindak lanjuti oleh pihak penyidik polres Parepare terkait keterlibatan beberapa oknum yang masih belum diproses hukum.
Lanjutnya, terungkap adanya diduga dana dinkes mengalir di DPRD Parepare periode 2014-2019 sebagai alasan ketuk palu dengan total anggaran 5 miliar terhitung sejak tahun anggaran 2016, 2017, 2018. Dan ini perlu kerja keras lagi aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa aktornya. (**)