ENREKANG, TIME BERITA — Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang periode 2017 – 2019 Disman Duma dicokok polisi dikediamannya, di Jalan Gotong Royong nomor 1 Belajen, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kamis (20/02/2020).
Disman Duma diamankan beserta barang bukti berupa satu buah pirex kaca yang berisi Narkoba jenis metamfetamina jenis shabu, satu buah korek Gas dengan sumbu warna putih, satu buah botol air mineral yang terdapat dua buah pipet warna putih diatas penutup botol.
Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan menjelaskan, setelah menerima laporan warga, anggota langsung turun melakukan pengintaian disekitar rumah Disman.
“Pengintaian berlangsung kurang lebih dua jam hingga pada akhirnya Disman masuk rumahnya. Polisi langsung melakukan penggerebekan,”jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak bisa mengelak, karena ditempat itu ditemukan barang bukti berupa satu buah pirex kaca yang berisi Narkoba jenis metamfetamina shabu.
Kasat Narkoba mengatakan ketika di interogasi awal, Disman mengakui memang sudah menggunakan Shabu dan sisanya masih ada didalam kaca pireks.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut,”katanya.
Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan demi pengembangan kasus narkoba di Enrekang.
“Kita masih terus melakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus, apakah Disman tersangka tunggal atau ada orang lain yang terlibat,”tutupnya. (Sr).