KPU Parepare Jadwalkan Penetapan Caleg Terpilih

PAREPARE, TIME BERITA, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare sudah menerima surat dari KPU RI dengan nomor 986 per tanggal 3 Juli 2019 tentang penetapan perolehan kursi dan Calon terpilih hasil pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kota tahun 2019.

Dengan diterimahnya surat tersebut, maka KPU Parepare tinggal menunggu surat dari panitera Mahkamah Konsitus (MK).

“Kegiatan pelaksanaan penetapan paling lambat 5 hari setelah diterbitkannya surat KPU RI yang menjelaskan KPU RI telah menerima surat panitera MK mengenai daftar daerah yang terdapat permohonan PHPU,”katanya.

Menurutnya jadwal tersebut sesuai dengan surat keputusan 986 yang di terima dari KPU RI.(*)