SABANG, TIME BERITA, — Jaksa penyidik Kejari Sabang tetapkan Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek review design terminal Pelabuhan Balohan Sabang.Rabu (01/05).
Proyek tersbut menggunkan anggaran tahun 2016 senilai Rp730 juta.
Dua tersangka yakni, Harri Kurniansyah dan Tajuddin.
Harri merupakan PPK BPKS dan Tajuddin Direktur PT Betel Indonesia sebagai rekanan proyek Review Design Terminal Pelabuhan Balohan Sabang tersebut. Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Sabang, Suhendra, S.H.
Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 2018 lalu,pihaknya menemukan indikasi ada rekayasa di tingkat lelang.
Dia menjelaskan, penyidikan kasus ini dilakukan sejak 2018 lalu. Hasilnya penyidik menemukan fakta bahwa pada 2016 lalu BPKS menganggarkan dana senilai Rp730 juta untuk paket jasa konsultan pembuatan Review Design Terminal Pelabuhan Balohan.
Paket ini dimenangkan PT. Batel Indonesia dengan nilai kontrak Rp 649 juta lebih.
Belakang terindikasi bahwa hasil dari perencanaan alias review design tersebut, nyaris sama dengan desain yang sudah pernah ada, yang membedakan hanya beberapa penambahan desain gedung saja.
Sementara yang lainnya masih tetap seperti desain awal, misal gambar dermaga yang sama persis.
“Dari sana, diduga pembiayaan yang dikeluarkan sesungguhnya tak mencapai nominal yang dianggarkan oleh BPKS,”jelasnya. (*)
–Kejaksaan RI-
RI-