PAREPARE, timeberita.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Parepare memeriksa Wali Kota Parepare, Tasming Hamid (TSM), dan Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto (MO), terkait dugaan korupsi dalam penyaluran Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi anggota DPRD Parepare periode 2019–2024.
Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD pada periode tersebut. Hermanto diperiksa lebih awal, sementara TSM memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (12/3/2026) pagi. Saat itu, TSM tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Parepare, dan Hermanto sebagai anggota dewan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Unru, membenarkan pemeriksaan terhadap kedua pejabat daerah tersebut.
“Iya, Wakil Wali Kota sudah diperiksa sebelumnya, dan hari ini Wali Kota Parepare juga telah memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar Andi Unru kepada awak media.
Pimpinan DPRD Tak Terima Tunjangan, Anggota Lain Jadi Sorotan
Dari total 25 anggota DPRD Parepare periode 2019–2024, sebanyak 22 orang diduga menerima tunjangan perumahan sebesar Rp3 juta per bulan, atau setara dengan Rp36 juta per tahun per orang. Jika dikalkulasi selama lima tahun, anggaran yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp4,5 miliar, belum termasuk dana transportasi.
Namun, tiga unsur pimpinan dewan yakni Ketua dan dua Wakil Ketua dinyatakan tidak menerima tunjangan tersebut. Sebab, mereka telah memperoleh fasilitas rumah dinas.
“Yang menjadi fokus pemeriksaan adalah anggota dewan yang menerima uang sewa rumah Rp3 juta per bulan. Unsur pimpinan tidak termasuk karena sudah memiliki rumah jabatan,” tegas Andi Unru.
Temuan BPK Jadi Pemicu, Kejaksaan Siap Tindak Lanjuti
Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut. Meskipun telah diminta mengembalikan, kewajiban itu tidak dipenuhi, sehingga Kejaksaan turun tangan.
“Hingga saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, statusnya akan dinaikkan ke penyidikan,” ujar Andi Unru.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar mantan anggota dewan, tetapi juga sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Parepare yang sebelumnya duduk di DPRD periode 2019–2024.
“Beberapa pejabat yang merupakan mantan anggota dewan sudah dimintai keterangan. Termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang saat itu menjabat di DPRD,” tambahnya.
Kejaksaan Hitung Potensi Kerugian Negara
Kejaksaan Negeri Parepare saat ini tengah menghitung potensi kerugian negara dari dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Jika ditemukan kerugian, langkah pengembalian dana akan segera didorong.
“Kami masih mendalami jumlah pastinya. Prinsip kami, menindaklanjuti temuan ini hingga tuntas demi menjaga agar tidak ada kerugian negara,” pungkas Andi Unru.
Proses hukum terhadap 22 mantan anggota DPRD Parepare ini masih berjalan. Publik pun menanti langkah konkret Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus yang menyeret nama sejumlah elite politik di kota tersebut.(**)