PAREPARE, TIME BERITA, — Kasus dugaan korupsi utan obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare kini sudah beegulir di meja Hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Hal itu disampaikan Faisa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parepare. Senin (9/09/2019).
Dia mengatakan, pada kasus tersebut tiga orang sudah ditetapkan tersangka.
“Berkasnya sudah dilimpahkan pada akhir Agustus lalu. Dan besok (Selasa 10 September 2019) dijadwalkan agenda sidang perdana,”katanya.
Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat alat dan habis pakai pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare yakni, Pejabat Pembuat Komitmen Muh Syukur, mantan pelaksana tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare dr Muh Yamin dan mantan Bendahara RSUD Andi Makkasau Taufiqurrahman.
Menurutnya, saat ini ketiga terdakwa menjadi penahanan hakim di Lapas Gunung Sari, Kota Makassar.
“Untuk sidang nantinya yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Widiarso,”bebernya. (*)