JAKARTA, TIME BERITA, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Talauda, Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip atas dugaan penyalugunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018. Selasa (30/04). Sri Wahyumi ditangkap dikantor Bupati Kepulauan Talaud sekira pukul 11.20Wita.
Seperti yang dilansir Tribunnews, penangkapan dilaksanakan dengan mendapat pengamanan dari personel Brimob KI 4 dpp Iptu Dicky R Onthoni. Penangkapan tersebut dibenarkan Jimmy Tindi Wakil Ketua I DPC Hanura Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Ini bukan OTT. Saat ini kita menggunakan asas praduga tak bersalah. Dan kita akan melakukan pendampingan hukum. Beliau saat ini tidak membawa baju, hanya memakai seragam. Kemungkinan besok kita membawa baju ke beliau,” ujarnya saat diwawancarai wartawan di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Selasa siang.
“Surat penangkapannya, yaitu penangkapan membawa paksa. Jadi, bukan OTT,” lanjut dia.
Sri Wahyumi Maria Manalip merupakan Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud dan pernah dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu, karena berkunjung ke Amerika Serikat tanpa izin tertulis gubernur dan Kemendagri.(*)