ENREKANG, timeberita.com — Kelompok Anak Merdeka Indonesia (KAMI) desak polisi untuk menangkap dan mengadili pelaku pencabulan di bawa umur. Hal itu disampaikan saat melakukan aksi di depan Mapolres Enrekang, Rabu (08/09/2021).
Dalam kesempatan tersebut Jendral Lapangan KAMI Kabupaten Enrekang Rasyid mengatakan, Anak adalah anugerah yang dikaruniakan oleh Tuhan pada setiap pasangan manusia dengan tujuan untuk dilindungi, disayangi dan dididik dengan cara yang benar.
Anak juga merupakan aset penerus bangsa yang akan berguna untuk kemajuan bangsa.
Hal itu sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam Pasal 28b ayat 2 menjelaskan bahwa ‘Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi’.
“Seperti yang kita ketahui bersama berapa bulan kemarin kita di gemparkan salah seorang kakek umur 70 tahun di duga mencabuli anak di bawah umur yang terjadi Kecamatan Buntu Batu, namun sampe hari ini belum ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian Polres Enrekang,”katanya.
Kasus ini, Sudah dilaporkan sejak 12 Mei 2021 lalu di Polsek Baraka, Artinya sudah 3 bulan lamanya kasus ini berproses di kepolisian.
“Makanya kami mendesak pihak kepolisian untuk menangkap dan mengadili pelaku sesuai mekanisme hukum yang berlaku,”tegasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP, Saharuddin, SH, M.Si mengatakan, Pihaknya sudah melakukan pemerikasaan terhadap sejumlah saksi.
“Kendala saat ini keberadaan pelaku belum diketahui, Keluarga dan tetangga telah dilalukan koordinasi namun belum menemui titik terang keberadaan pelaku,” Ungkapnya.
Dia menambahkan, Pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka.
Jika tersangka tidak menghadiri panggilan, maka penyidik segera mengeluarkan DPO terhadap tersangka.
“Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga korban yang ada di Papua dan Wamena dan menyebarkan berita. Namun tidak ada juga informasi,”Pungkasnya.(El)