PAREPARE, timeberita.com – Sidang perkara pidana narkoba 20 Kg dengan agenda sidang pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugiharto di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Rabu (21/6/2023).
Dalam persidangan secara online dimana tiga terdakwa berada di Lapas II Parepare sedangkan jaksa, dan Kuasa Hukum ketiga terdakwa berada di PN Parepare melakukan sidang bersama majelis hakim.
Tuntutan JPU kepada terdakwa Sukriadi alias Adi bin Alm. Andi Mappasessu dan Akmal Alias Black bin Lukman masing-masing seumur hidup.
Sedangkan tuntutan JPU kepada
Terdakwa Andi Muhammad Arsyad alias Ari alias Bapak Gembel bin Alm. H Daeng Pawero dengan pidana mati.
Tampak dalam persidangan ketiga terdakwa lesu mendengar tuntutan jaksa penuntut umum kepada tiga terdakwa dengan hukuman berat yaitu pidana mati dan pidana seumur hidup.
Ketua majelis hakim, Fausiah bersama dua anggota hakim Bonita Peratiwi dan Anugerah Merdekawaty Maesya Putri memberikan kesempatan kepada kuasa hukum ketiga terdakwa untuk membuatkan pledoi secara tertulis yang akan di bacakan pada hari Rabu (5/7/2023) dua pekan depan usai shalat idul adha.
Kuasa Hukum ketiga terdakwa dari Posbakum PN Parepare siap membuatkan pledoi agar hukuman ketiga terdakwa dapat seringan-ringannya dan lepas dari hukuman mati dan seumur hidup.
“Tuntutan ini bukan akhir bagi ketiga terdakwa, nanti kita lihat hasilnya saat majelis hakim memutuskannya setelah pledoi kami serahkan ke majelis hakim, ketiga terdakwa ini berharap mendapat rasa keadilan dalam putusan nantinya, “jelas kuasa hukum ketiga terdakwa, Samiruddin. (***)