PAREPARE, timeberita.com – Empat lembaga sepakat melakukan sidang offline saat pembuktian dipersidangan.
Keempat lembaga tersebut yakni Pengadilan Negeri (PN) Kejaksaan, Lapas dan LBH Bhakti Keadilan Parepare, saat rapat monitoring diruang sidang Cakra PN Parepare, Selasa (18/10/22).
Ketua PN Parepare, Khusnul khatimah yang membuka kegiatan rapat evaluasi monitoring lalu dilanjutkan oleh wakil ketua PN Parepare, Fausiah untuk membahas kendala dan solusi dalam persidangan secara online.
Menurut, kasi Pidum Kejari Parepare, Andi Novianti bahwa sidang offline untuk pembuktian perlu di hadirkan terdakwa di persidangan agar muda dalam pembuktian.
Hal senada diungkapkan, ketua LBH Parepare, Muh. H.Y Rendy melalui Samiruddin berharap sidang offline dilaksanakan karena sidang online tidak maksimal.
Pasalnya, selaku kuasa hukum terdakwa yang mestinya didampingi bukan berpisah satu di lapas sedangkan kuasa hukumnya di pengadilan bersidang.
“Kami butuh komunikasi langsung terdakwa jika pembuktian banyak hal-hal yang kami pertanyaan sebelum bertanya sama saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan,”jelasnya.
Belum lagi jaringan dan soundsystem tidak bagus sehingga merugikan hak-hak selaku terdakwa.
Ditempat yang sama Lapas Parepare yang mewakili, Mursahid mengatakan bahwa sepakat jika terdakwa dibawah ke PN jika bersidang tapi tetap sesuai prosedur kesehatan,”saya akan sampaikan kepada pimpinan soal ini,”Jelasnya.
Hadir dalam kegiatan evaluasi monitoring sidang online dihadiri Para hakim, advokat dr LBH BK dan jaksa serta lapas. (**)