PAREPARE, TIME BERITA –– Sidang perkara pidana pelanggaran UU ITE di pengadilan Negeri Parepare, Jumat (24/01/2020) dipimpin ketua majelis hakim Khustul Khatimah dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Syahrul, mengatakan, Lapoluz dan Dedy terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Sehingga kedua terdakwa Lapoluz dan Dedy masing-masing di tuntut 1 tahun penjara dan subsider 2 bulan penjara jika tidak membayar denda sebesar 1 miliar rupiah.
Setelah dibacakan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan yang akan digelar pada tanggal 30 Januari 2020.
Ketua tim kuasa hukum kedua terdakwa, Muh. H. Y. Rendy mengatakan, jaksa sudah memahami pasal yang diberikan kedua terdakwa dengan pasal 27 sementara pasal lainnya mengenai berita hoax atau bohong, terbantahkan sendiri karena surat pernyataan yang dibuat dr Yamin itu benar adanya.
Namun perlu diketahui, kata, Rendy, pasal 27 ayat 3 UU ITE yang biasa disebut dengan ‘pasal karet’ sebagai undang-undang yang berbahaya.
Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya.
Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik.
“Kita buatkan pledoi tanggal yang sudah ditetapkan dalam persidangan,”jelasnya. (Sam)