DPRD Parepare Ajukan Hak Angket
PAREPARE, TIME BERITA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare mengajukan hak angket terkait proyek patung kuda, Rabu (15/04/2020).
Proyek tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp965 juta melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 dan dikerjakan pada 2018, Namun hingga kini belum selesai.
DPRD mengajukan hak angket, karena hingga tahun 2020 Pemerintah Kota (Pemkot) belum dicairkan dananya.
Selain itu adanya dana ‘siluman’ sebesar Rp250 juta untuk pembayaran pembuat patung. Dan adanya dugaan kekeliruan proses lelang.
“Kami melakukan hak angket ini karena ada bau aroma korupsi, walaupun belum dicairkan dananya oleh Pemkot. Tapi dalam proses lelang sudah merugikan keuangan daerah. Dan hal yang aneh pembuat patung sudah dibayar,”urai Ketua Komisi III DPRD Parepare Rudy Najamuddin.
Menurutnya, suda ada 15 anggota DPRD yang siap bertandatangan untuk hak angket ini.
Pihaknya melakukan hal tersebut sebagai hak yang dimiliki anggota DPRD untuk penyelidikan suatu kegiatan atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.
“Hak angket ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1954 tentang penetapan hak angket DPRD,”jelasnya. (Rp2)