PAREPARE, timeberita.com — Dinas Pendidkan Kota Parepare memiliki pengawas lapangan, untuk melakukan pendataan di setiap sekolah sebagai bentuk pengawasan.
Dan jika kemudian pihak pengawas ini ada temuan dilapangan, maka itu dibicarakan bersama setiap hari senin melalui Cofe Morning.
“Sebagai tindaklanjut, Maka kami dari Dinas Pendidikan Kota Parepare memanggil semua Kepala Sekolah untuk memberikan arahan dan teguran,” kata Makmur Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare yang ditemui diruang kerjanya, Rabu (04/10/2023).
Menurutnya, selama ini tidak menemukan adanya dugaan penyelewengan Dana BOS di SD Muhammadiyah 3, Hanya saja, beberapa hari yang lalu, Plt Kepala Sekolahnya sudah dating untuk meminta pencairan dana Bos-nya.
“Namun kami sampaikan, nanti masuk laporan pertanggungjawabannya semester sebelumnya, kemudian bisa dicairkan untuk semester berikutnya,” akuhnya.
Karena waktu priode yang lalu ketua Majelis Dikdasmen Muhammadiyah, hanya saja beberapa bulan yang lalu sudah berakhir masa priodenya. Kemudian, sudah ada yang baru kalau tidak salah DR Muhammad Saleh. Dialah yang berkewenangan untuk mengangkat kepala sekolah.
“Kalau ada kepala sekolah yang mengangkat dirinya sebagai kepala sekolah, salah itu. Kecuali memang Parman Farid itu memang kepala sekolah dan juga ketua majelis Dikdasmen Muhammadiyah,” jelasnya.
Untuk setiap priode realisasi penggunaan dana bos, harus ada laporan pertanggunjawabannya.
“Missal, dulu itu ada tiga tahap pencairan dana bos. Maka setelah ada laporan tahap satu masuk dan dilakukan perifikasi untuk kemudian disposisi untuk pencairan kedua. Tapi saat ini hanya dua tahap yang menggunakan sistem semester,” katanya.
Penggunaan dana bos itu ada Juknis penggunaannya, sehingga semua yehnis penggunaannya mangacu pada juknis tersebut. Kemudian awal tahun pihak pengelola membuat rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) kemudian dimasukkan di Arkas, Arkas ini merupakan aplikasi punya kementrian. Setelah diakui rencana kerjanya satu tahun. Maka itulah dijadikan pedoman pembelanjaan.(*)