- Terkait shabu 3 kilogram dibawah dari Tawawo
PAREPARE, TIME BERITA— Besok, Selasa (28/4/20) rencana ke empat terdakwa emak-emak ini (Fia, Fika, mia, dan tima) akan dituntut oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum (JPU) akan menuntutnya sesuai perbuatan terdakwa, dimana terdakwa telah melanggar pasal 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan membawa, menguasai barang larangan narkotika sebanyak kurang lebih 3 kilogram.
Menurut, ke tiga terdakwa ini, bahwa dirinya digiring oleh jaringan narkotika ke Tawawo Malaysia untuk membawa shabu ke kabupaten Sidrap melalui jalur pelabuhan kota Parepare, dengan diiming-iming uang sebanyak Rp. 20 juta perorang, sedangkan Fia menunggu di pelabuhan Parepare untuk menjemput ke tiga terdakwa Fika, Mia dan Tima dengan dijanji uang sebesar Rp. 5 juta oleh Asri yang menuntunya.
“saya ke Nunukang ikuti acara pengantin keluarga bersama Fika dan Tima, apalagi saya ketiga sekeluarga,”kata mia dan membenarkan yang lainnya.
Saat di Nunukang, seorang tetangga tantenya bernama pakci yang dipanggilakan disana mengajak ke tiga untuk bekerja di Tawawo dengan gaji besar sekitar Rp. 20 juta perorang, awalnya ketiganya menolak karena tidak tau kerja apa, namun setelah tiga hari diberi kesempatan oleh pakci dan juga dibujuk agar menerima pekerjaan itu maka ketiganya mengiayakan.
Sehingga pakci yang membiaya kapalnya menuju ke Tawawo dimana disana sudah ada yang menjemput bernama Asri (Daftar Pencari Orang oleh pihak kepolisian) dan disuruh tinggal selama tiga hari baru diberitau pekerjaan yang diberikan.
Karena ketiganya tidak mempunyai ongkos pulang karena menipis uang mereka pegang, maka otomasti mereka terpaksa menerimanya karena tidak pulang jika tidak ada uang dipegang sedangkan Asri pemilik shabu ini telah membelikan tiket ketiganya untuk pulang ke Sulawesi selatan dengan catatan harus bawah shabu.
Penasehat hukum keempat terdakwa mengatakan bahwa semua keempat terdakwa emak-emak ini hanya digiring oleh pelaku untuk dijadikan alat atau peluncur demi memuluskan penyalurna narkotika, sehingga keempat ema-emak ini harus menjadi korban dari pelaku jaringan tersebut.”saya harap semoga tuntutan jaksa lebih pada sisi kemanusian dimana keempat emak-emak ini hanya korban dari pelaku jaringan narkotika,”tuturnya. (sam)