PANGKEP, TIME BERITA — Tim Reskrim Polsek Minasatene Polres Pangkep berhasil mengamankan sindikat penggelapan mobil rental, Kamis (12/03/2020).
Tim Reskrim Polsek Minasatene hanya butuh waktu sekira 6 Jam setelah menerima laporan penggelapan mobil rental, 8 pelaku diamankan.
2 terduga pelaku penada diamankan di Kalimantan Timur.
Kapolsek Minasatene Iptu Abd Halim Lau, SH mengatakan, anggota reskrim berhasil mengamankan 8 pelaku penggelapan mobil rental.
“Tim Reskrim yang turun melakukan penyelidikan dan penyidikan berhasil mengamankan 2 pelaku di Kalimantan Timur,”katanya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Minasatene Ipda Saharuddin,SH mengurai, Kejadian itu berawal sejak Senin 02 Maret lalu, terlapor Syarifuddin merental mobil merek Toyota Avansa Veloz DD 577 DK dari Saharulla dengan nilai rental sebesar Rp5,5 juta selama 1 bulan.
Setelah transaksi selesai, Syarifuddin membawa mobil ke Makassar bersama Ira alias Mama Fira.
Setelah sampai di Makassar rekan Syarifuddin bernama Irwan menghubungi Tri untuk mencari orang yang mau menerima gadai mobil.
Kemudian Tri menghubungi rekannya bernama Dg Sila untuk membantunya mencari orang yang mau terima mobil gadai.
Dari usaha Dg Sila menghubungi Muhammad Ali sebagai orang yang siap terima gadai mobil.
Kemudian dilakukan pertemuan untuk dilakukan transaksi.
Hasil kesepakatan bersama, Muhammad Ali siap menerima mobil itu dengan nilai gadai sebesar Rp25 juta.
“Hasil nilai gadai itu kemudian dibagi bersama rekan Syarifuddin sesuai perannya,”jelasnya.
Selanjutnya, Muhammad Ali menggadai mobil itu kepada Yopiansyah melalui Hasbi dengan nilai Rp35 juta.
Dan selanjutnya Yopiansyah bersama Hasbi membawa mobil tersebut ke Kalimantan Timur tanpa dukomen BPKB.
“Yopiansyah dijanji kalau BPKPnya akan di serahkan setelah enam bulan kemudian,”jelasnya.
Dia menyebutkan, pelaku diancam pasal berlapis.
“Saat ini semua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Minasatene untuk proses hukum selanjutnya,”tutupnya. (MCD).