PAREPARE, TIME BERITA — Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Parepare telah memerintahkan kepada penuntut umum agar membebaskan Ihsan Ikhsan alias Dedy fokus dari tahanan.
Perintah putusan ini sejak dibacakan oleh ketua majelis hakim, Samsidar Nawawi, didampingi anggota hakim, Khusnul khatimah dan Krisfian Fatahila, Jumat (14/02/2020) sekira pukul 12.30 wita.
Adanya perintah dari ketua majelis untuk di keluarkan Dedy fokus dari tahanan, maka jaksa penuntut umum siap mengeluarkan Dedy dari Lapas II Kota Parepare.
“Sebentar sore kita lepaskan Dedy dan sementara administrasinya dibuatkan,”kata jaksa penuntut
umum, Syahrul kepada istri Dedy fokus usai persidangan.
Sementara, Tim kuasa hukum Dedy, Rahmat S Lulung, Samiruddin dan Muh Asdar yang mengikuti sidang putusan merasa, karena senang kliennya lepas atas putusan pengadilan.
“Kami senang klien, kami pak Dedy fokus lepas, dan hari ini harus keluar. Dan Lapoluz yang dinyatakan terbukti bersalah diputus 10 bulan dan subsider 2 bulan penjara, belum diterima dan masih dipikir dulu,”kata Rahmat.(*)