PAREPARE, TIME BERITA –Sebanyak 22 tahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Parepare bebas sesuai instruksi Menhumham atau mendapat asimilasi yang hukumnya sisa dua pertiga.
Pembebasan tahana itu berlangsung pada Kamis 02 April kemarin.
Kepala lapas II Parepare, Indra Setia Budi mengatakan sesuai instruksi Menhumham terkait warga lapas yang diberi asimilasi dengan hukuman sisa dua pertiga maka harus di keluarkan demi menjaga penyebaran Covid-19 di LPKA Kelas II Parepare.
Untuk tahap pertama, sebanyak 22 tahanan sudah dibebaskan.
“Mungkinan bisa bertambah sampai 60 atau bisa juga lebih dari itu,”tuturnya.
Dia menambahkan, asimilasi itu akan berakhir pada tanggal 7 April mendatang.
“Saat ini masih ada yang sementara diproses. jika dua bulan subsider, maka itu ranah Kejaksaan kita hanya melihat hukuman yang primernya kalau sudah dua pertiga maka bisa dikeluarkan sesuai instruksi kemenhukumham,”jelasnya.
Salahsatu Napi yang bebas, Andi Parawansa mengucapkan terima kasihnya kepada kementerian hukum dan HAM atas asimilasi tersebut.
“Kami sangat bersyukur telah bebas dan saya berterima kasih kepada bapak menteri Hukum dan Ham,”singkatnya mewakili rekannya yang bebas. (Samir)