PAREPARE, timeberita.com – Ratusan warga Suppa, Kabupaten Pinrang, menyerahkan petisi berisi sekitar 50 tanda tangan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) Pertamina setempat.
Awalnya, APMS didirikan untuk melayani nelayan dan petani di daerah terpencil yang jauh dari SPBU. Namun, dalam praktiknya, warga mengeluhkan pembagian BBM yang tidak merata dan tidak adil.
Mobil Tangki dan Jerigen Diduga untuk Penimbunan
Setiap kali mobil tangki Pertamina mengisi BBM di APMS Suppa, selalu terlihat antrian jerigen. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil lain dan diduga kuat diperjualbelikan di luar wilayah, seperti Morowali, Sulawesi Tengah, di mana harganya lebih mahal.
Yang lebih memprihatinkan, oknum petugas kepolisian disebut-sebut terlibat dalam mengatur pembagian antrian. Warga atau nelayan yang tidak disukai pengelola APMS atau yang berani mengungkap ketidaksesuaian prosedur bongkar muat, diklaim sengaja tidak diberi jatah BBM.
Lembaga Masyarakat Sampaikan Pengaduan
Institute Kebijakan Rakyat (IKRA) menerima dan mendampingi pengaduan warga Suppa. Direktur IKRA, Uspa Hakim, menegaskan sejumlah larangan yang seharusnya ditaati oleh setiap APMS.
“Larangan utama APMS adalah melayani pembelian BBM dalam jumlah besar menggunakan jerigen, kecuali untuk nelayan dan petani yang memiliki surat rekomendasi resmi,” jelas Uspa.
Selain itu, APMS juga dilarang:
1. Menjual BBM di atas harga eceran yang ditetapkan pemerintah.
2. Beroperasi tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Uspa juga mengingatkan soal sanksi berat bagi para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sanksi Pidana:
· Pidana Penjara: Maksimal 6 tahun penjara.
· Denda: Hingga Rp 60 miliar.
Sanksi Administratif:
Sanksi ini diberikan secara bertingkat,mulai dari teguran lisan dan tertulis, hingga yang terberat adalah pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berlanjut.
Atas dasar itu, warga dan IKRA mendesak Pertamina untuk segera mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap operasional APMS Suppa ini agar fungsi penyaluran BBM bersubsidi untuk masyarakat kecil kembali sesuai tujuannya. (**/Smr)