PAREPARE, timeberita.com – Kisruh KONI Parepare terkait adanya SK Caretaker yang dikeluarkan oleh KONI provinsi Sulsel berbuntut panjang.
Pasalnya, keberatan yang diajukan oleh pengurus KONI Parepare ke KONI Pusat akhirnya diundang untuk dimintai keterangannya.
Baik pengurus KONI Provinsi Sulsel maupun pengurus KONI Parepare harus ke Pusat untuk menjelaskan terjadinya masalah munculnya SK Caretaker saat masih pada Plt ketua KONI Parepare yang masih berakhirnya Desember 2022.
Dampak dari mundurnya DR Parman Parid selaku ketua KONI Parepare maka meninggalkan jejak buruk KONI Parepare yang berbuntut pada kisruh disaat pra porda akan terlaksana bulan depan.
Plt Ketua KONI Parepare, DR. Muh. Nashir yang keberatan atas kisruh yang terjadi di tubuh KONI Parepare sudah disurati oleh KONI Pusat.
Surat itu merupakan surat pemanggilan kalsifikasi terkait tindakan KONI Provinsi Sulsel yang mengeluarkan SK Caretaker, sementara masa jabatan belum berakhir.
Karena tidak sesuai AD/ART KONI maka, Nashir melakukan perlawan baik secara non litigasi maupun litigasi jika itu tidak ada hasilnya.
Nashir mengatakan dirinya telah dipanggil oleh KONI pusat untuk dimintai klarifikasi terkait kisruh KONI Parepare begitu juga KONI Sulsel dipanggil ke KONI Pusat.
“Rencana pekan depan saya ke Jakarta menghadap untuk menjelaskan kronologi masalah kalau Minggu ini kemungkinan KONI Provinsi Sulsel sudah di Jakarta dimintai keterangannya,”kata Nashir.
Menurutnya, kalau hasilnya tidak sesuai aturan AD/ART maka pihaknya melakukan somasi dan jalan terakhir harus upaya hukum di pengadilan.
“Kalau tidak ada hasil maka kita lakukan upaya hukum di pengadilan,”tegasnya.
Terpisah, ketua LBH Bhakti Keadilan Parepare, Muh. H.Y Rendy mengatakan siap mendampingi pihak KONI Parepare jika melakukan upaya hukum.
Menurutnya,Jika pihak KONI Parepare merasa dirugikan dengan adanya kisruh ini bisa saja melakukan upaya hukum.
“Kami siap mendampingi masalah KONI Parepare jika terjadi upaya hukum dilakukan. Aturan jelas maka kepastian hukum juga harus jelas,”tuturnya. (*)