PAREPARE, timeberita.com – Lembaga Institusi Kebijakan Rakyat (IKRa) Kota Parepare mendesak semua pihak, termasuk sekolah dan orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak kita di sekolah dan diluar sekolah.
Imbauan ini muncul menyusul terungkapnya sejumlah siswa SMA Negeri 4 Parepare yang diduga mengonsumsi rokok sintetis jenis tembakau Gorilla, yang tergolong narkotika.
Direktur IKRA Parepare, Uspa Hakim, S.H., menegaskan bahwa rokok sintetis ini sangat berbahaya dan dapat merusak mental generasi muda. “Pelaku yang menyasar pelajar sebagai konsumen harus ditindak tegas,” tegasnya.
Modus Baru yang Mengkhawatirkan: Sistem “Tempel”
Pelaku diduga menggunakan modus operandi yang sulit dilacak, yaitu sistem “tempel” atau titip barang. Korban akan dihubungi melalui WhatsApp untuk mengambil barang tersebut di lokasi yang telah ditentukan, membuat jejak pelaku menjadi samar.
Tak Terdeteksi Urine, Harga Terjangkau
Yang lebih mengkhawatirkan, menurut ahli laboratorium RSU Andi Makkasau Parepare, dr. Sukma, zat dalam rokok sintetis ini tidak terdeteksi dalam tes urine, sehingga hasilnya selalu negatif. Hal ini memberi ruang bagi pelaku untuk leluasa beroperasi.
Selain itu, harganya yang sangat terjangkau untuk pelajar (sekitar Rp 50.000 atau bahkan lebih murah) dijadikan strategi untuk menjerat konsumen baru. Setelah kecanduan, harganya akan dinaikkan sesuai keinginan pelaku.
Uspa Hakim juga mengingatkan bahwa rokok sintetis ini termasuk narkotika golongan satu yang penggunaannya dilarang keras dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Narkotika.
IKRA mendorong kepolisian dalam hal ini Satuan Narkoba Polres Parepare bersama Satpol PP untuk bekerja keras mengungkap jaringan peredaran rokok sintetis yang mengancam masa depan anak bangsa ini.
Bahaya dan sanksi hukum
Tembakau gorila mengandung zat kimia berbahaya seperti synthetic cannabinoid dan AB-CHMINACA.
Efeknya lebih kuat dari ganja, menyebabkan halusinasi, ketergantungan, nyeri dada, bahkan kerusakan ginjal dan paru-paru.
Pengedar dan produsen tembakau gorila dapat dijerat pasal undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga hukuman mati.
Pengguna yang terbukti memiliki narkotika golongan 1 juga dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun. (*/SMR)