
SIDRAP, TIME BERITA, — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Institute Keadilan Rakyat (IKRA) Kota Parepare menurunkan sedikitnya lima pengacara untuk mendampingi kedua orangtua almarhum Nurlisma melaporkan kasus kematian Nurlisma yang diduga tidak wajar.
Kasat reskrim Polres Sidrap, AKP Nico yang menerima laporan tersebut, akan mendalami kasus kematian Nurlisma.
“Kami sudah menerima laporan ini, Dan kami akan panggil lagi jika akan dilakukan gelar perkara,serta melibatkan YLBH IKRA sebagai pendamping keluarga korban,”Janjinya.
Laporan tersebut diterima Kasat Reskrim,setelah melalui perdebatan yang panjang anatara pengacara YLBH IKRA Kota Parepare dengan Kanit Tipiter Polres Sidrap, Ipda Andi Gery Arganda.
Ipda Andi Gery Arganda awalnya tak mau menerima laporan tersebut, dengan berdalil kasus tersebut sulit untuk dilakukan penyelidikan, apalagi harus melakukan otopsi bagi jenazah yang sudah satu bulan lamanya.
Sementara, Asdar Pengacara YLBH IKRA Kota Parepare memberikan perbandingan penangan kasus yang serupa di Kota Parepare, yang bahkan korbannya sudah dikebumikan tiga bulan lamanya.
“Sebagai penyidik tidak boleh menolak pengaduan atau laporan masyarakat,”kesalnya.
Asdar yang juga mantan penyidik ini mengatakan, sebagai petugas, harus menerima laporan masyarakat, dan melakukan tindakan untuk kemudian dilakukan gelar perkara.
“Setelah itu baru bisa memberikan kesimpulan,Tapi kenapa ini langsung menolak dan mengambil kesimpulan,”kesalnya lagi.
Dia menambahkan, Jika masalah ini tidak bisa diselesaikan di Polres Sidrap, maka pihaknya akan melanjutkan masalah itu ke Polda.
“Semoga saja, kasus ini bisa terungkap,”harapnya.(*)