TP-TGR Gandeng Kejaksaan Tagih Yamin

-Husny: Aset Yamin bisa di sita

PAREPARE, TIME BERITA, — Kasus yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Parepare dr
Muhammad Yamin sebagai pengguna anggaran,akan disita hartanya jika tidak mengembalikan dana yang
disalagunakan. Hal itu disampaikan Ketua majelis tim TP-TGR Pemkot Parepare, Husny Syam, yang dihubungi,
Selasa (02/04).

Dari temuan tim TP-TGR terkait dana Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Parepare yang raib tahun anggaran 2018
sebesar Rp2,9 Miliar lebih menjadi pekerjaan rumah (PR) Tim TP-TGR.

Pasalnya, dana yang raib itu fokus untuk dikembalikan sesuai hasil sidang tim TP-TGR dimana dr Muhammad
Yamin harus bertanggung jawab dan mengembalikan dana Diskes tersebut sesuai batas waktu ditentukan.

Bilamana dana Diskes tidak dikembalikan oleh mantan kepala Dinas kesehatan itu maka tim TP-TGR akan menyita
aset miliknya sesuai jumlah dana yang disalah gunakan itu.

Dia mengatakan, dr Yamin diberi kesempatan oleh tim TP-TGR untuk kembalikan dana Diskes sesuai temuan tim
TP-TGR.

Bilamana sudah sampai batas waktu yang diberikan, dr Yamin tidak mengembalikan dana tersebut. Maka pihak tim TP-TGR akan menggandeng kejaksaan sebagai pengacara negara untuk menagih Yamin.

“Pemkot akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk membantu penyelesaian kerugian daerah sebagai jaksa pengacara negara. Kalau pak Yamin tidak mengembalikan dana DiSkes, maka tim TP-TGR bersama kejaksaan akan
menyita aset pak Yamin senilai temuan TP-TGR, kemudian dimasukkan ke kas negara,”jelasnya.

Menurutnya,penyitaan aset milik dr Yamin akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Kota Parepare.

“Dari hasil lelang nantinya akan dibayarkan oleh bersangkutan seperti tenaga Honorer, tenaga medis yang belum
terbayarkan tahun anggaran 2018,”terangnya.

Ditambahkan Husny, aliran dana Diskes bukan kesalahan Pemkot, karena Pemkot sudah cairkan dananya ke instansi terkait yakni Dinas Kesehatan. Namun kadisnya tidak menyalurkan dana tersebut ke yang bersangkutan sementara dana itu sudah keluar dari bendahara.

“Jadi uang sudah keluar dari keuangan tetapi tidak sampai ke bersangkutan tersebut maka pak Yamin harus
bertanggung jawab masalah ini,”tegasnya. (Smr)