-IKRA Minta TP-TGR Gandeng Penyidik Bongkar Dana Dinkes-
PAREPARE, TIME BERITA, – Inspektur Kota Parepare, Husni Syam, tidak mau terlalu banyak berkomentar soal temuan tim TP-TGR terkait aliran dana Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Parepare yang berimbas pada pembayaran honor tenaga kesehatan,sejak tahun 2018 lalu.
Inspektur Kota Parepare Husni Syam yang dihubungi,Kamis (28/03) mengatakan,Temuan tim TP-TGR,pelaku hanya disuru untuk mengembalikan dana ke kas Negara dengan dalam kurung waktu 2 tahun lebih dan itupun dibayar sesuai kemampuan bersangkutan.
“kami hanya beri kesempatan selama 2 tahun lebih, dan itupun dicicil agar meringankan,”kata Husni.
Soal dana Call Centre 112 dan para honorer di Diskes yang belum dibayarkan itu bukan ranah inspektorat, tetapi itu ranah Diskes. “Silahkan tanyakan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan,”tuturnya.
Secara terpisah,Direktur LSM IKRa Kota Parepare, Uspa Hakim menanggapi tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP–TGR) tidak optimal dalam menyelesaian kerugian kuangan daerah yang ada dilingkup Diskes.
Menurutnya, sesuai temuanya ada sekira Rp2,9 miliar lebih yang diduga digelapkan mantan Kadis Kesehatan dr Muh Yamin. “Itu sangat lamban penyelesaiannya,”kesahnya.
Pasalnya, Tim TP-TGR memberikan kesempatan kepada pelaku dugaan koruptor untuk mengembalikan dana selama 2 Tahun lamanya dan itupun dicicil. Sehingga dinilai hanya memberikan ruang gerak para pelaku pengguna anggaran yang merugikan keuangan daerah.
“Adanya tim TP-TGR hanya akal-akalan saja sehingga pihak penegak hukum tidak masuk ke ranah tersebut, padahal sudah merugikan keuangan daerah hingga miliaran Rupiah dan merugikan hak-hak pegawai dilingkup Diskes tanpa ada solusinya,”ujarnya.
Temuan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah atau Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP–TGR) Diskes yang raib dananya sekira Rp2.9 miliar lebih, hanya untuk menutupi atau membela pelaku dugaan koruptor dipemerintahan khsusnya mantan Kadis Kesehatan dr Muh Yamin.
“Mestinya, TP-TGR menyerahkan hasil temuannya ke penegak hukum, agar ditindaklanjuti, jika tidak segera mengembalikan selama Tiga bulan saja. Ini sebagai bentuk tanggungjawab atau reziko bagi pengguna anggaran, bukannya diberi kesempatan hingga bertahun-tahun,”katanya.
Uspa, menuturkan kendala umum yang menyebabkan belum optimalnya tingkat penyelesaian kerugian Negara atau daerah, adalah belum optimalnya kinerja Tim Penyelesaian Kerugian Daerah atau Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP–TGR) dalam memproses penyelesaian kerugian Negara atau daerah di Kota Parepare.
Maka itu, perlu TP-TGR mengandeng penyidik baik pihak kejaksaan maupun kepolisian untuk segera menyelesaikan masalah ini, agar bagi para pelaku pengambil kebijakan tidak berbuat semaunya.
”mestinya para OPD (Organisasi Perangkat Daerah) didampingi konsultan hukum agar setiap mau berbuat harus dikonsultasikan kepada kuasa hukum bagi pimpinan OPD sebelum bertindak, agar pencegahan korupsi bisa diatasi,”jelasnya.
Lebih jauh Uspa,menjelaskan,saat ini semua instansi vertikal ramai-ramai melakukan pencanangan pembangunan zona integritas.Yang berarti harus betul melakukan pencegahan korupsi, jika hanya secara simbolis saja maka zona bebas korupsi ini tidak maksimal.
”apakah kita jamin zona integritas atau zona bebas korupsi bisa tidak terjadi korupsi dilingkup kita, seperti inilah dibentuk pemerintah TP-TGR namun tidak maksimal,”tutupnya.(Mir)