JAKARTA, timeberita.com — Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) menetapkan dan menahan 1 orang tersangka baru kasus korupsi perusahan umum Perikanan Indonesia (Perindo) tahun 2016-2019.
Penahanan itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (28/10/2021).
Tersangka inisial IG dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.
Penahanan ini berlaku selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2021 sampai 15 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka IG berperan sebagai salah satu pihak (secara pribadi) yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan mengggunakan transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo yaitu tanpa adanya perjanjian kerja sama.
Tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo.
“Atas perbuatannya merugikan negara dengan sebesar Rp17,6 miliar lebih,”katanya.
Dia menjelaskan, Kronologis penahanan
IG setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan kedua hari ini Rabu 27 Oktober 2021, namun yang bersangkutan sampai dengan pukul 12.00 WIB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
Kemudian penyidik memperkirakan saksi akan melarikan diri dan selanjutnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan Surat Perintah membawa saksi.
Dalam pemantauan Tim Pidana Khusus, yang bersangkutan dari siang hingga malam pukul 19.30 WIB, diketahui pergerakannya berpindah-pindah di daerah wilayah DKI Jakarta.
Penyidik memancing saksi IG dengan menghubungi melalui HP namun tidak diangkat.
Tidak lama kemudian, saksi IG menghubungi penyidik dan oleh penyidik yang bersangkutan diminta untuk hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Sekitar pukul 20.30 WIB.
Setibanya di Gedung Bundar yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan saksi dan ditingkat statusnya menjadi tersangka.
“Untuk lebih mempercepat pemeriksaan, Tersangka dilakukan penahanan,”jelasnya.
Tersangka diancam pidana Primair dengan
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ditetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka IG, maka saat ini Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, sebanyak 6 orang.(Rls)