MAKASSAR, timeberita.com – Sidang lanjutan terhadap empat terdakwa tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) penerima suap dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar secara daring di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (05/04/2023).
“Hari ini adalah pembacaan sidang tuntutan,” ujar ketua majelis hakim Muh Yusuf Karim di persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut empat terdakwa yang dinyatakan bersalah karena menerima suap dari sejumlah kontraktor di Sulawesi Selatan (Sulsel)
Pada pembacaan dakwaan tersebut, JPU KPK menuntut empat terdakwa dengan tuntutan yang berbedah.
Untuk, terdakwa Gilang Gumilar, Jaksa hanya menuntut 4 tahun 8 bulan hukuman penjara. Sementara Yohannes dituntut pidana penjara selama 4 tahun dengan besaran denda Rp 300 juta. Kemudian terdakwa Andi Sonny dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta selanjutnya, terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin dituntut pidana penjara selama 7 tahun 9 bulan disertai denda sebesar Rp 300 juta.
Jaksa juga meminta agar terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin tetap ditahan.
Jaksa menjelaskan, keempat terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan uang dari Edy Rahmat yang bersumber dari para kontraktor yaitu John Theodore, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias Haji Momo, Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe, Robert Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wisal, Rendy Gowary, Andi Sudirman.(*)